Terkini Lainnya

Tuesday, April 30, 2019

DJSN Prihatin, Banyak Jurnalis Belum Dilindungi BPJS 

JAMINAN KESEHATAN. Pemateri dalam Diskusi Publik menghadirkan Fery Kristianto jurnalis Bisnis Indonesia, Anggota DJSN Rudi Prayitno. Kepala BPJS Kesehatan Dr. Muhammad Ali, moderator Ketua AJI Mataram Sirtupillaili. (Istimewa)


LOMBOK BARAT - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) merasa prihatin masih banyak jurnalis yang belum dilindungi program jaminan kesehatan.

Padahal, regulasi tentang kesehatan mewajibkan perusahaan pers memberi perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja. Jaminan ini penting, sebab jurnalis juga pekerja.

“Sayangnya, ada banyak jurnalis tidak mendapat (program) ini,” kata anggota DJSN, Rudy Prayitno saat membuka diskusi publik “Menuju Jaminan Kesehatan Semesta : Capaian dan Tantangan”, Selasa (30/4) di Hotel Jayakarta, Senggigi, Lombok Barat.

Dijelaskannya, tidak ada perbedaan soal kewajiban antara perusahaan umum dengan perusahaan pers.

Perusahaan media punya tanggungan yang sama untuk perlindungan jurnalis. Alasannya, jurnalis adalah salah satu profesi yang berisiko mengalami gangguan kesehatan atau kecelakaan kecelakaan kerja lainnya yang bisa diakomodir pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

Menurut dia, seharusnya semua karyawan perusahaan media itu menjadi peserta BPJS kesehatan, termasuk BPJS ketenagakerjaan.

"Setidaknya dua program ini wajib diikuti. Apabila terjadi masalah saat meliput, capek, kecelakaan. Apalagi mohon maaf, sampai terjadi kematian. Dengan program JKN ini sangat membantu mengurangi beban dari segi pembiayaan,” paparnya.

Meski pasti tidak ada yang menginginkan kecelakaan apalagi sampai terjadi kematian. Tapi sangat penting dilakukan antisipasi dan partisipasi sejak dini dalam program BPJS untuk mengurangi beban bagi jurnalis yang mengalamai kecelakaan atau mendapat perawatan medis.

"Hanya dengan klaim Rp16.800 sebulan. Sebab kalau sampai terjadi kecelakaan kerja, semua unlimited dibiayai BPJS. Apabila saat aktivitas kerja, tiba tiba terjadi kecelakaan, tidak punya uang, itu bisa langsung ditangani rumah sakit dengan gratis,” ujarnya.

Kerja jurnalis menurutnya rentan dengan risiko gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja karena aktivitasnya memburu informasi untuk fungsi kontrol sosial.

“Maka saya pikir perlu ada resonansi kerjasama antara temena teman di BPJS dan jurnalis, apalagi didukung FES," ujarnya.

Perusahaan pers yang tidak mendaftarkan medianya, maka sama saja dengan melanggar sederet aturan.

Karena jurnalis dalam menjalankan profesinya dilindungi Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam kaitan JKN, jurnalis juga dilindungi sebagaimana masyarakat lainnya.

Regulasi tertinggi pada Undang Undang Dasar Tahun 1945, pasal 28 huruf h, bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlindungan sosial. Bahkan turunannya dilindungi Undang Undang Nomor 40 tahun 2004, kemudian tata laksananya Undang Undang Nomor 24 tahun 2011.

“Artinya ini perlu digelorakan juga kepada masyarakat, yang jadi jembatan emas informasinya adalah jurnalis,” ujarnya.

Diskusi publik digagas DJSN kerjasama dengan Friedrich Ebert Stiftung (FES), melibatkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram.

Ketua AJI Mataram Sirtupillaili mendorong semua perusahaan pers memberikan jaminan sosial kepada para jurnalisnya.

Hal itu sangat penting karena risiko bekerja sebagai jurnalis juga cukup tinggi. Dengan adanya jaminan sosial, maka jurnalis mendapatkan kepastian perlindungan dari perusahaan.

"Memberikan jaminan sosial adalah bagian dari upaya mensejahterakan jurnalis," katanya.

Rina Julvianty selaku Program Coordinator FES mendorong jurnalis mendapat manfaat dari program BPJS. Sebagai bagian dari lembaga kontrol, pers tidak hanya aktif menyoroti persoalan sosial seperti masalah kesehatan.

Penting menurutnya untuk menjadi bagian dari penerima layanan kesehatan. Hal itu yang lembaganya bekerjasama dengan AJI Indonesia dan menyelenggarakan kegiatan itu bersama AJI Mataram, demi mendorong kesadaran dan partisipasi dalam program jaminan kesehatan.

Terlebih masyarakat kerap bingung dengan perubahan aturan, terlebih ada Peraturan Presiden (Perpres) yang baru tentang jaminan kesehatan.

“Ketika mendapat pelayanan, baru kita tahu ada perubahan aturan. Nah, ini media bisa mengambil peran,” ujarnya.

Di sela sela diskusi, peserta menyaksikan pemutaran film dokumenter karya Watchdog Documentary tentang bagaimana sistem BPJS bekerja di beberapa daerah yang jadi spot pengambilan video.

Hadir Fery Kristianto, salah satu videografer yang terlibat dalam pengambilan gambar hadir sebagai pembicara.

Selain tentang pelayanan BPJS yang memberi kemudahan bagi pembiayaan pasien, juga sisi lain tentang anggapan rumitnya pelayanan di rumah sakit ketika diintegrasikan dengan klaim BPJS.

Pasien asal Aceh terpaksa berobat di Malaysia, jadi pengalaman salah seorang videografer. Sementara Fery memotret absennya pelayanan kesehatan bagi pengidap HIV/AIDS di Bali. (*)

No comments:

Post a Comment