Ketua Komisi Informasi NTB, Hendriadi. (Istimewa) |
MATARAM - Komisi Informasi (KI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyarankan KPU agar mempercepat proses penyampaian hasil perolehan suara melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
"Situng (NTB) baru 1,3 persen. Hasilnya kan sudah ada tinggal rekapitulasi, dengan aplikasi sebenarnya bisa lebih cepat," ujar Hendriadi, Jumat (19/4) di Mataram.
Hendriadi mengaku belum mengetahui persoalan yang dialami KPUD NTB dalam menyampaikan Situng perolehan suara Pemilu 2019.
Menurutnya, bila ada kekurangan sumber daya dalam Situng harus segera ditambah, pun jika ada persoalan pada kualitas server yang harus ditingkatkan mengingat begitu banyak masyarakat maupun peserta pemilu yang membuka situng secara bersamaan.
"Situng harus dipercepat supaya tidak menimbulkan bias informasi, kecuali ada masalah di server tersendat ya harus dicari solusinya," kata Hendriadi.
Hendriadi mengatakan, KI NTB juga
mendorong kontestan atau peserta Pemilu meminta KPU menyegerakan "Quick Real Count", sekaligus mempercepat pengumuman atau upload dokumen hasil perhitungan di tiap TPS.
"Hal ini penting utk meminimalisir potensi sengketa informasi terkait hasil perhitungan suara Pemilu," katanya.
Ia juga meminta KPU menyiarkan hasil perolehan suara melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) di televisi (TV) dan radio.
"Saya kira penting juga KPU siarkan langsung hasil real count di TV dan radio. Masak kalah sama lembaga survei?," tukasnya.
Hendriadi menambahkan, KI NTB juga meminta lembaga survei menghentikan hasil quick count atau hitung cepat jika seluruh data sudah masuk.
"KI juga minta hentikan pengumuman hasil quick count jika data sudah masuk semua, demi memberi ruang proses real count KPU ditonton publik. Lebih nyata dan tidak bias," katanya.
Hendriadi meminta lembaga survei yang mengeluarkan hasil hitung cepat untuk memberikan informasi yang benar dan menyampaikan metodologi, sampel, dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.
Imbauan yang sama juga ditujukan kepada peserta Pemilu yang memiliki hasil hitung cepat internal agar memberikan informasi yang benar dan menyampaikan metodologi, sampel, dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.
"Jangan sampai kita percaya pada hasil hitung yang tidak jelas," ujarnya.
Hendriadi menambahkan, sebelum pemilu, KI sesuai ketentuan berdasarkan peraturan KI 1 tahun 2019 tentang standar layanan dan prosedur sengketa informasi pemilihan umum dan pemilu, mengimbau penyelenggara pemilu segera menyampaikan informasi, terutama untuk form C1 kepada warga untuk dipublikasikan supaya tidak menimbulkan bias informasi di masyarakat.
"Artinya selain dari bentuk penyampaian hak informasi publik, juga bentuk akuntabilitas dalam pemilu," jelasnya.
KI NTB juga membuka diri bagi masyarakat atau peserta Pemilu yang keberatan terhadap hasil perhitungan untuk menangani proses penyelesaian sengketa informasi.
Hendriadi menjelaskan, sejauh ini di NTB belum ada laporan. Namun ada beberapa peserta Pemilu yang sudah menanyakan prosedur permintaan informasi jika merasa hasil hitungannya tidak tepat.
"Kita tidak menutup kemungkinan gelar sidangnya secara cepat karena ini berkaitan dengan hak para peserta pemilu. KI hanya melayani permohonan sengketa kalau ada keberatan, sengketa antara penyelenggara dan peserta akan kami selesaikan dalam tiga hari," tukasnya.
No comments:
Post a Comment