Terkini Lainnya

Thursday, April 25, 2019

Amman Mineral Raih Penghargaan Inspirator Reklamasi Hutan

INSPIRATOR REKLAMASI HUTAN. Presiden Direktur Amman Mineral Nusa Tenggara Rachmat Makkasau (kanan) menerima penghargaan yang diserahkan oleh Sekretaris Jenderal KLKH Bambang Hendroyono (kiri). Amman Mineral meraih penghargaan untuk kategori Badan Usaha Milik Swasta Pemegang IPPKH Inspirator Reklamasi Hutan. (Istimewa)



JAKARTA - PT Amman Mineral Nusa Tenggara (Amman Mineral) mendapat penghargaan sebagai Inspirator Reklamasi Hutan untuk kategori Badan Usaha Milik Swasta Pemegang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Amman Mineral dinilai berhasil dalam mereklamasi lahan tambang dan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Selain Amman Mineral, ada beberapa perusahaan tambang lainnya yang mendapat penghargaan serupa.

Penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Bambang Hendroyono, kepada Presiden Direktur Amman Mineral Nusa Tenggara, Rachmat Makkasau, Selasa (23/4), di sela-sela acara Rakornas Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai di Jakarta.

Sekretaris Jenderal KLKH Bambang Hendroyono menyebutkan bahwa reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh pemegang IPPKH pada kawasan hutan yang terganggu (on-site).

“Reklamasi hutan dan rehabilitasi DAS sebagai upaya rehabilitasi hutan dan lahan merupakan bagian dari Pemulihan DAS. Kepada para praktisi pertambangan dan aparat penentu kebijakan, kami harapkan kerjasamanya. Sinergi dan dukungan para pihak senantiasa diperlukan guna percepatan keberhasilan reklamasi hutan dan rehabilitasi DAS pada masa yang akan datang,” tegasnya.

Sedangkan kewajiban rehabilitasi DAS merupakan kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis baik di dalam maupun di luar kawasan hutan yang berada di luar areal IPPKH (off-site). (Inforial/*)

No comments:

Post a Comment