Terkini Lainnya

Monday, April 1, 2019

Tak Terima Caleg Yang Didukung Dicoret, Puluhan Simpatisan Baiq Sumarni Protes ke KPU Lombok Tengah

Massa simpatisan Baiq Sumarni saat mendatangi kantor KPUD Lombok Tengah. (Foto: Abdul Azis)


LOMBOK TENGAH - Pencoretan Caleg DPRD Lombok Tengah dari Partai Golkar, Baiq Sumarni, terus berbuntut panjang. Puluhan massa simpatisan Baiq Sumarni, Senin (1/4) berunjukrasa ke Kantor KPU Kabupaten Lombok Tengah memprotes pencoretan.

Mereka mendesak KPU Lombok Tengah agar kembali memasukan Baiq Sumarni dalam Daftar Caleg Tetap (DCT), agar bisa bertarung secara demokratis dalam kontestasi Pemilu 2019, 17 April nanti.

"Kedatangan kami ke Kantor KPU hari ini untuk mempertanyakan terkait surat dari Bawaslu pada tanggal 29 Maret 2019 lalu," kata Kuasa Hukum Baiq Sumarni, Muahanan.

Menurutnya, surat Bawaslu itu meminta agar KPU Lombok Tengah kembali memasukan Baiq Sumarni, dimasukan ke dalam DCT).

Baiq Sumarni merupakan Caleg DPRD Lombok Tengah dari Partai Golkar untuk Dapil Kecamatan Pujut dan Kecamatan Praya Timur. Nama Baiq Sumarni dicoret dari DCT oleh KPU Lombok Tengah karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana Pemilu (Tipilu) yang sudah memiliki putusan tetap dari Pengadilan Negeri Praya.

BACA JUGA : Pencoretan Caleg Lombok Tengah Dibahas di Rakor evaluasi KPUD NTB

Sumarni dituduh melanggar Undang Undang Pemilu karena melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye yang ia lakukan.

Tindakan KPU mencoret nama Baiq Sumarni langsung mendapat protes pihak Baiq Sumarni dengan mengajukan sengketa ke Bawaslu Lombok Tengah. Namun karena tidak diterima, maka pihak Baiq Sumarni melanjutkan perlawanan dengan menggugat ke PTUN. Namun pihak PTUN menyatakan tidak berhak menangani perkara tersebut.

Di kantor KPU Lombok Tengah, para massa simpatisan Baiq Sumarni meminta KPU Lombok Tengah kembali memasukan Baiq Sumarni dalam DCT.

Divisi Hukum dan Pengawas KPU Kabupaten Lombok Tengah, Zahroni menyatakan, bahwa surat dari Bawaslu Lombok Tengah tidak memerintahkan KPU untuk masukan kembali Baiq Sumarni dalam DCT.

"Bawaslu meminta kami untuk menjalankan sesuai peraturan perundang undangan. Nah seuai perintah inilah sikap kami sesuai dengan perundang undangan," katanya.

Ia menegaskan, berdasarkan surat edaran No.0321 menyatakan Bawaslu tidak berwenang mengadili perkara ini karena masuk daftar sengketa.

"Silahkan Bawaslu kalau mau, menjalankan apa yang dia bisa bikin, kami akan pleno lagi, tapi saya tidak memerintah ini," tukasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah, Ary Wahyudi menjelaskan, kasus Baiq Sumarni ini bermula dari temuan Bawaslu tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan Baiq Sumarni. Temuan kemudian dilanjutkan ke Tim Gakkumdu dan berlanjut ke proses peradilan di Pengadilan Negeri Praya.

"Di sidang tersebut menghasilkan keputusan dan ingkrah, maka dengan dasar keputusan itu siapapun yang melakukan pelanggaran Pemilu akan dilakukan pencoretan," jelas Ary.

Ia menguraikan, setelah pencoretan dilakukan KPU ternyata pihak Baiq Sumarni mengajukan gugatan sengketa melalui Bawaslu dengan objek sengketa keputusan KPU hasil dari pleno. Tapi karena surat edaran nomor 0321 menyatakan Bawaslu tidak berhak menerima perkara dari perkara administrasi lain untuk menghindari konflik of interest, sehingga gugatan itu tidak diregistrasikan.

"Karena tidak diregistrasi di Bawaslu kemudian diajukan lah ke PTUN, selanjutnya PTUN menyampaikan TUN tidak berwenang mengadili perkara ini, nah itu yang dianggap sebagai bahwa KPU tidak menang. Sehingga Bawaslu memberikan surat hasil plenonya ke kami yang prinsipnya memerintahkan kepada kami untuk mengambil keputusan sesuai kewenangan dan sesuai perundang-undangan, dan kami gunakan UU No 7. Surat (Bawaslu) tersebut bukan bentuk putusan namun hasil pleno," katanya. MP03/Abdul Azis

No comments:

Post a Comment