Terkini Lainnya

Tuesday, September 10, 2019

Gadaikan Mobil Sewaan, Pria asal Yogyakarta Diamankan Polsek Mataram

Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam bersama Kapolsek Mataram, Kompol Yunus, saat memberikan keterangan pers di Polsek Mataram. (Foto: Abdul Rahim)

MATARAM - Seorang pria warga Yogyakarta bersinisial PS (39), harus berurusan dengan hukum dan diamankan di Polsek Mataram.

PS dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan, setelah ia menggadaikan dua unit mobil sewaan.

"Pelaku ini menyewa dua unit mobil dari korban, tapi mobil tersebut kemudian digadaikan ke pihak lain sehingga korban merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Mataram. Pelaku sudah diamankan," kata Kapolres Mataram, AKBP H Saiful Alam, didampingi Kapolsek Mataram Kompol Yusuf, Selasa (10/9) di Polsek Mataram.

Dipaparkan, kejadian ini berawal saat PS bertemu dengan korban Muhammad Muliadi, warga Ampenan, Kota Mataram, di sekitar jalan Udayana Mataram pada 8 Juni 2019 lalu.

Saat itu PS menyewa 1 unit Mobil Toyota Innova seharga Rp4 juta untuk sebulan, dan 1 unit Daihatsu Xenia dengan biaya Rp3 juta perbulan.

Namun setelah mobil dibawa, tidak kunjung ada kabar hingga masa sewa berakhir dan lewat beberapa bulan.

Merasa tertipu dan mobilnya digelapkan, korban Muliadi kemudian melapor ke polisi.

"Tim opsnal kemudian berhasil menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku menggadaikan mobil yang ia sewa dari korban," kata Saiful Alam.

Atas perbuatannya itu, pelaku PS kini diamankan di Polsek Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. MP/Abdul Rahim

No comments:

Post a Comment