Terkini Lainnya

Thursday, September 5, 2019

Polres Lombok Timur Amankan Dua Pelaku Pemburu Lutung di Kawasan Rinjani

Satreskrim Polres Lombok Timur saat mengamankan dua pelaku perburuan hewan langka dan dilindungi, di kawasan TNGR. (Istimewa)

LOMBOK TIMUR - Jajaran Polres Lombok Timur berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku perburuan liar hewan yang diindungi jenis Lutung, Selasa (3/9) di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama SIK menjelaskan, kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima  informasi masyarakat, bahwa di dalam Kawasan TNGR Dasan Joben, Desa Pesangrahan, Kecamatan Montong Gading, ada dua orang yang membawa senapan angin masuk kawasan TNGR, dan diperkirakan akan melakukan perburuan di dalam kawasan TNGR.

"Atas laporan itu anggota Sat Reskrim bersama dengan petugas dari TNGR beserta anggota Polsek Montong Gading melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tersebut. Hasilnya tim mendapatkan dua orang yang sedang berada di dalam kawasan hutan sedang melakukan perburuan dengan menggunakan senapan angin,"katanya.

Purnama menjelaskan, para pelaku adalah  J (26) dan M (44), keduanya merupakan warga Desa Sesaot Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

"Saat diamankan petugas menemukan kedua tersangka sedang membawa hasil buruannya berupa potongan satu ekor daging Lutung yang sudah dikulitidan ada satu ekor lagi Lutung yang sudah dikuliti disimpan di dalam jok sepeda motor," katanya.

Menurutnya, dari keterangan para pelaku mereka melakukannya kurang lebih sudah sebanyak 3 (tiga) kali dan hasil buruannya tersebut di konsumsi sendiri.

Atas kejadian tersebut kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu unit sepeda motor, satu pucuk senapan angin, dan dua ekor Lutung yang sudah dipotong dan dibersihkan atau dikuliti," katanya.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).

Purnama menyampaikan bahwa perburuan tersebut dilarang berdasarkan undang-undang.

"Masyarakat agar lebih memahami aturan yang ada sehingga tidak perlu berurusan dengan hukum," katanya. (*) 

No comments:

Post a Comment