Kapolres Mataram, AKBP H Saiful Alam saat memberikan keterangan pers di Polsek Mataram. (Foto: Abdul Rahim) |
MATARAM - Polsek Mataram mengamankan AR (39) warga Suralaga, Lombok Timur, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
AR diduga menipu pemilik showroom mobil di Punia, Kota Mataram, dengan modus membeli mobil di showroom tersebut.
Kapolres Mataram, AKBP H Saiful Alam, didampingi Kapolsek Mataram Kompol Yusuf, Selasa (10/9) menjelaskan, kasus ini berawal pada Selasa tanggal 16 April 2019 lalu, ketika AR datang ke
Showroom Tanmalaka Motor, Jl Sriwijaya No 1 Kelurahan Punia, Kota Mataram.
Kepada pemilik Showroom, Susanto (45), pelaku AR membeli sebuah mobil Toyota Avanza dengan memberikan uang muka sebesar Rp5 juta dengan perjanjian mobil akan dilunasi dua minggu kemudian dengan perhitungan harga mobil
Rp167 juta.
Dua minggu kemudian pelaku membawa sebuah mobil Toyota Hilux ke showroom milik korban dengan maksud diserahkan kepada korban sebagai pelunasan
pembayaran Toyota Avanza. Namun korban menolak dan meminta uang kontan saja.
Kemudian pelaku meminta tukar tambah dengan mobil Toyota Hilux yang dibawanya dengan mobil Datsun
Go milik korban dengan perhitungan korban menambah sebesar Rp24 juta.
Korban sepakat dan memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku dan yang Rp14 Juta akan diberikan setelah BKPB Toyota Hilux diserahkan dan dijanjikan keesokan harinya.
"Tapi selanjutnya setelah dihubungi pelaku berjanji - janji terus untuk membawa BPKB serta meminta pembayaran pelunasan mobil Toyota avanza, namun
hingga bulan Juli 2019 pelaku tidak pernah datang membawa BPKB serta pelunasan mobil Toyota avanza," katanya.
Ternyata mobil Toyota avanza milik
mobil Datsun Go milik korban, digadaikan oleh pelaku AR kepada orang lain.
Merasa dirugikan, korban pun melapor ke polisi, dan tim opsnal Polsek Mataram menangkap pelaku AR dirumahnya.
"Pelaku mengakui mobil Toyota avanza ditukar dengan mobil Toyota Hilux dengan
mendapat tambahan uang sebesar Rp40 juta kemudian Datsun Go digadaikan
besar Rp37 juta di Lombok Timur," katanya.
Kapolres Saiful Alam menegaskan, saat ini pelaku AR sudah mendekam di Polsek Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 Unit Mobil Toyota Avanza, No. Pol T 1828 TY, 1 Unit Mobil Toyota Hilux Pick Up, No. Pol DR 8434 KJ, 1 Unit Mobil Datsun GO, No. Pol EA 1321 HZ.
Pelaku AR dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dia terancam dengan hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. MP/Abdul Rahim
No comments:
Post a Comment