HUKUM TELAH MATI. Massa NW membawa simbol keranda jenazah dengan foto wajah Menkumham Yasonna Laoly, Rabu (18/9) dalam aksi protes di depan Kanwil Kemenkumham NTB. |
MATARAM - Tak kurang dari 5 ribu orang massa Nahdtlathul Wathan (NW) dari sejumlah Kabupaten di NTB, Rabu (18/9) menggelar aksi damai di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB, di Mataram.
Massa menempel spanduk "Segel" di depan Kanwil Kemenkumham NTB sebagai protes dan pengecaman terhadap terbitnya SK Menkumham Nomor AHU 0000810.AH.01.08. Tahun 2019 tertanggal 10 September 2019.
Massa menilai Menkumham tidak konsisten soal SK yang diterbitkan tersebut, yang terlihat kontradiksi dengan SK tahun 2016.
"NW menyayangkan keluarnya SK tersebut. Padahal, sebelumnya NW pimpinan TGB telah dibatalkan sebagai badan hukum oleh Kemenkumham sendiri melalui Nomor: AHU-26.AH.01.08 tahun 2016," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum NW, Muhammad Ihwan SH, di sela aksi di Kanwil Kemenkumham NTB.
Ihwan mengatakan, ribuan massa akan terus diam di Kemenkumham hingga Menkumham Yasonna Laoly membatalkan SK yang terbit tahun 2019 ini.
"Sikap Kemenkumham ini namanya menjual hukum. Kami tidak akan bergerak (bubar) hingga ada sikap dari Jakarta," katanya.
Ihwan menjelaskan, pihaknya juga telah menyampaikan surat kepada Kemenkumham melalui surat Nomor: 037-A/PBNW-XIV/VIII/2019 tanggal 24 Agustus 2019, yang menjelaskan tentang adanya kekeliruan Menkumham dalam menerbitkan SK baru.
Terlebih lagi telah ada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2800 K/Pdt/2018 tanggal 14 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terlebih lagi telah ada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2800 K/Pdt/2018 tanggal 14 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Di mana putusan tersebut merupakan putusan sengketa Hak Keperdataan atas Perkumpulan Nahdlatul Wathan antara Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Majid sebagai Ketua Umum Pengurus Besar NW berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 48 tanggal 29 Oktober 1956, Berbadan Hukum berdasarkan Penetapan Menteri
Kehakiman RI melalui surat Nomor: J.A.5/105/5, tertanggal 17 Oktober 1960, diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI Nomor: 90, tanggal 8 November 1960. melawan Perkumpulan Nahdlatul Wathan Pimpinan M. Zainul Majdi," ungkap Ihwan.
Kehakiman RI melalui surat Nomor: J.A.5/105/5, tertanggal 17 Oktober 1960, diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI Nomor: 90, tanggal 8 November 1960. melawan Perkumpulan Nahdlatul Wathan Pimpinan M. Zainul Majdi," ungkap Ihwan.
Dia juga menjelaskan, putusan MA pada tanggal 7 April 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap telah membatalkan Keputusan Menkumham Nomor: AHU- 00297.60.10.2014 tentang Pengurus dan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan, di mana di dalam susunan organisasi Ketua Umum dijabat oleh TGB Majdi.
“Bagaimana mungkin Kemenkumham menerbitkan SK Pengesahan Pengurus Nahdlatul Wathan dengan Ketua Dewan Tanfidziah (Ketua Umum PBNW) atas M. Zainul Majdi, padahal TGB Majdi bukan siapa-siapa dalam perkumpulan," katanya.
Menurut dia, NW telah melayangkan somasi atas SK yang diterbitkan Kemenkumham.
Somasi tersebut mendesak pembatalan SK tersebut dalam waktu 3x24 jam sejak dilayangkan pada 10 September 2019, beberapa saat setelah diterbitkan SK tersebut.
Sementara itu, dijumpai usai aksi massa, Kakanwil Kemenkumham NTB, Andi Dahfid Rafied mengatakan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan statemen terkait masalah ini. Namun akan memfasilitasi pihak yang berkeberatan.
"Kami akan fasilitasi bertemu dengan Dirjen AHU di Jakarta, hari Jumat nanti," kata Andi.
Aksi berlangsung damai dikawal sejumlah personil polisi dari Polres Mataram dan Polda NTB. (*)
No comments:
Post a Comment