Terkini Lainnya

Monday, July 15, 2019

Serahkan Permohonan Amnesti ke Kepala Staf Kepresidenan, Baiq Nuril Menangis Bacakan Surat untuk Presiden Jokowi

AMNESTI. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima surat permohonan amnesti yang disampaikan Baiq Nuril. (Istimewa)



JAKARTA - Permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril Maknun sampai ke Istana.

Didampingi Deputi V bidang Polhukam Jaleswari Pramodhawardani, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Senin (15/7) menerima langsung Baiq Nuril di Bina Graha, Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta.

Baiq Nuril Maknun, pegawai honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, merupakan korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal menurut UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Nuril awalnya dinyatakan tak bersalah di PN Mataram, namun jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena Nuril dianggap melanggar UU ITE.

Kejaksaan Agung menunda eksekusi Nuril ke penjara, tapi Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nuril sehingga ia kembali terancam dijebloskan ke dalam bui.

Setelah upaya PK Nuril ditolak MA, kini perempuan 41 tahun itu mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi.

“Salah satu tugas pokok kepala staf kepresidenan yakni mengelola isu-isu strategis. Kasus Baiq Nuril ini, walaupun perorangan tapi memiliki cakupan berita besar dan butuh penyelesaian konkret,” kata Moeldoko.

Menurut Moeldoko, ia telah berbicara dengan pihak Sekretariat Negara terkait permohonan kasasi Baiq Nuril.
Selanjutnya, surat permohonan amnesti yang diterima Sekneg akan dikirimkan ke DPR untuk bahan meminta pertimbangan parlemen.

Moeldoko mengatakan Jokowi memiliki keinginan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Ia menyatakan bahwa kasus Baiq Nuril adalah persoalan kemanusiaan yang perlu mendapatkan perhatian seluruh pihak.

“Apa yang saya terima hari ini dan saya yakin apa yang kita inginkan bersama mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik,” kata Moeldoko.

Sementara itu, gerakan petisi di change.org bertajuk ‘Bebaskan Ibu Nuril dari Jerat UU ITE, SaveIbuNuril’ yang diinisiasi Regional Coordinator SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network, Damar Juniarto menuai banyak simpati.

Lebih dari 300 ribu orang menandantangani petisi tersebut, ditambah 1.040 surat dukungan lain yang masuk dari lembaga internasional maupun masyarakat luas.

Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyatakan, pihaknya memberi dukungan penuh pada Baiq Nuril dan menegaskan bahwa permohonan amnesti ini tidak bertentangan dengan hukum internasional.

“Di dunia internasional, amnesti merupakan penghapusan pidana ringan, kalau grasi itu untuk kejahatan serius untuk ancaman hukuman di atas dua tahun atau bahkan hukuman mati. Akan menjadi sejarah tersendiri jika Presiden Jokowi memberikan amnesti pertama di luar narapidana politik,” kata Usman.

Sejarah mencatat, amnesti pernah diberikan Soekarno untuk pemberontak PRRI/Permesta.

Sementara itu, Soeharto pernah memberikan amnesti kepada para pengikut gerakan Fretelin di Timor Timur, sementara di zaman Habibie, amnesti diberikan kepada mantan Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD), Budiman Sudjatmiko, Muchtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas.

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang mendampingi kedatangan Baiq Nuril berharap, surat dari Presiden Jokowi kepada parlemen untuk meminta pertimbangan amnesti segera disampaikan agar dibahas sebelum akhir masa sidang ini pada 26 Juli mendatang.

Kedatangan Baiq Nuril dan tim diakhiri dengan pembacaan surat dari Nuril kepada Presiden Jokowi di teras Bina Graha.

“Bapak Presiden, saya hanya tamatan SMA. Tapi, pengalaman pahit selama kurang lebih enam tahun ini telah menjadi guru terbaik saya. Berbagai dukungan pun mengalir tanpa pernah saya rencanakan atau pikirkan. Hal itu yang membuat saya semakin bertekad tidak akan pernah menyerah. Saya, Baiq Nuril Maknun, sangat berterima kasih dan mendukung niat mulia Bapak Presiden Joko Widodo yang akan menggunakan hak prerogatif sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan amanah konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 ayat (2), yaitu dengan memberikan amnesti kepada saya, Baiq Nuril Maknun,” kata ibu tiga anak yang berulangkali terisak membacakan tiga lembar surat itu.(*)

No comments:

Post a Comment