RAKOR KPU NTB. Rapat koordinasi yang digelar jajaran KPUD Provinsi NTB. |
MATARAM - Kasus pencoretan Caleg DPRD Lombok Tengah, Baiq Sumarni menjadi salah satu isu yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pencalonan Anggota DPRD Pemilu 2019, Jumat (29/3) di kantor KPUD Provinsi NTB, di Mataram.
KPUD NTB menilai dinamika Pemilu di Kabupaten Lombok Tengah cukup tinggi lantaran ada seorang caleg Partai Golkar untuk DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Sumarni yang dicoret KPUD Lombok Tengah.
"Soal Loteng (Lombok Tengah), dinamika agak tinggi," kata Ketua KPUD NTB Suhardi Soud.
Suhardi mengatakan pencoretan ini dilakukan KPUD Loteng berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Praya terhadap kasus tipilu yang menjerat Sumarni dan dinyatakan terbukti bersalah.
Suhardi meminta Bawaslu Lombok Tengah untuk menelaah secara hukum terkait gugatan yang dilakukan Sumarni.
"Hari ini Bawaslu Loteng beri rekomendasi agar KPUD ubah SK. Saya intruksikan KPUD Loteng ditelaah secara hukum dan harus sesuai peraturan, karena di KPUD NTB ada surat edaran kalau kena tipilu, dia harus dicoret," katanya.
Anggota KPUD NTB Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Syamsuddin menjelaskan, mengatakan caleg Baiq Sumarni tidak menerima dicoret dan meminta Bawaslu Loteng melakukan sengketa atas kasus tersebut.
"Oleh Bawaslu tidak diterima untuk proses sengketa, karena tidak diterima dia ajukan ke gugatan ke PTUN Mataram," jelasnya.
Pada prosesnya, kata Syamsuddin, PTUN Mataram juga menolak menindaklanjuti kasus tersebut. Menurut Syamsuddin, jal ini semakin memperkuat putusan KPUD Loteng.
"Kemudian direspon caleg dengan mendatangi Bawaslu (Loteng) mempertanyakan, mungkin karena ada desakan massa, Bawaslu mengeluarkan sudat lagi yang menyatakan pencoretan bisa dibatalkan KPUD," katanya.
Hingga saat ini, kata Syamsuddin, KPUD tetap berpegang pada putusan KPUD Loteng tentang pencoretan caleg tersebut.
Sementara itu, anggota KPUD NTB untuk Divisi Hukum, Yan Marli, menilai kasus yang terjadi di Loteng ini cukup unik.
Awalnya, kata Yan, Bawaslu Loteng menilai Sumarni telah memenuhi unsur tipilu lantaran melibatkan ASN dalam proses kampanye dan diserahkan kepada sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) hingga pada tahap pengadilan di PN Praya yang mengeluarkan putusan terbukti melanggar tipilu dengan sanksi berupa pencoretan.
Yan menyampaikan, upaya sang caleg mengajukan gugatan dari Bawaslu Loteng hingga PTUN Mataram tidak dapat ditindaklanjuti. Yan menilai, akan sangat janggal jika kemudian Bawaslu Loteng justru kembali membuka diri dalam upaya pembatalan pencoretan status caleg tersebut.
"Akhirnya benar sesuai dugaan kita, PTUN tidak menerima. Kalau sekarang diterima Bawaslu, bulet (ruwet) dong, dulu kan tidak diterima (saat proses ajukan sengketa di Bawaslu Loteng)," tukas Yan.
Bawaslu Merasa Tertekan
Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi NTB Divisi Hukum, Data dan Informasi, Suhardi Pramudia, menyebut Bawaslu Loteng sedang dalam tekanan lantaran kasus pencoretan caleg tersebut.
"Bawaslu Loteng sedang terintimidasi (karena) dicoretnya salah satu caleg. Saya berharap jangan peserta kalau tidak mau ditindak dan diberi sanksi, jangan melanggar makanya. Kita harus beri pelajaran politik, jangan di satu sisi tidak mau dicoret, tapi di sisi lain melanggar, ini kan tidak fair," katanya.
Suhardi mencatat pelanggaran kampanye di NTB didominasi oleh aparatur sipil negara (ASN).
"Pelanggaran pemilu saat ini hampir dominan dilakukan ASN. Kami ingin sampaikan pegawan negeri bukan pegawainya 01 dan 02 tapi digaji uang rakyat sehingga semua ASN kalau mau jadi tim kampanye mundur dari ASN, jangan identitasnya abu-abu,"
Pelanggaran lain yang kerap terjadi pada masa kampanye juga datang dari penyalahgunaan jabatan calon legislatif (caleg) yang berstatus pejawat fan memanfaatkan masa resesnya untuk kegiatan kampanye.
"Itu bentuk penyalahgunaan wewenang misal ketika (anggota) DPR reses, dari hasil pengawasan kami cukup signifikan (pelanggaran)," kata Suhardi.
Suhardi juga menbantah tudingan Bawaslu NTB yang dinilai tebang pilih dalam menghadapi kasus pelanggaran kampanye. Menurut Suhardi, Bawaslu memastikan seluruh peserta kampanye mendapat perlakuan yang sama.
"Bawaslu tidak tebang pilih, siapa pun yang melakukan pelanggaran asalkan memenuhi syarat bisa kita tindaklanjuti sampai pengadilan, kami tidak pandang bulu," ucap Suhardi.
Suhardi mengatakan banyak masyarakat yang belum memahami proses penegakan hukum dalam kasus pelanggaran kampanye. Kata Suhardi, keputusan terhadap kasus tindak pidana pemilu (tipilu) bukan semata berada pada Bawaslu, melainkan pada sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
"Ada sentra Gakkumdu, ketika ada dugaan tipilu yang berhak menindak ada Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Jadi ada proses dinamika konstruksi, mana yang disetop dan dilanjut (kasusnya)," kata Suhardi.
Tantangan lain menghadapi banyaknya pelanggaran kampanye, kata Suhardi, adalah minimnya partisipasi masyarakat berupa laporan kepada sentra Gakkumdu.
"Sejauh ini laporan masyarakat ke Bawaslu NTB hanya satu orang, selebihnya hanya sebatas memberi informasi lewat SMS atau WA, ketika diminta identitas pelapor tidak mau, ini salah satu tantangan kami," ungkap Suhardi.
Suhardi menilai, masyarakat bisa berpartisipasi aktif dengan melaporkan dugaan pelanggaran kampanye agar bisa ditindaklanjuti.
No comments:
Post a Comment