Kepala BPKP NTB Agus Purihita Arga. (Foto: Aryati Astini) |
MATARAM - Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali meraih capaian kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) level 3 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Jadi Inspektorat NTB mendapat level 3 di Indonesia itu baru ada dua Provinsi yang pertama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan yang kedua NTB,” ujar Kepala BPKP NTB Agus Purihitaarga, Senin (4/3), usai bertemu dengan Gubernur NTB.
Ia menjelaskan, Inspektorat di NTB sudah mampu membantu pimpinan dalam melakukan pengawalan terhadap pembagunan di NTB, dan dari segi kapasitas kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) di Inspektorat rata-rata sudah baik.
“Kalau bisa harus tetap ditingkatkan, karena nanti ada level sampai 5. Tapi untuk mencapai 4 dan 5 tidak mudah karena monitoringnya sudah dilakukan secara date to date,” jelasnya.
Menurutnya, Inspektorat NTB mencapai di level 3 tidaklah mudah dan ini harus tetap ditingkatkan lagi. Di mana masih ada ruang-ruang perbaikan untuk mencapai level 4 dan 5.
Kendati sejauh ini Inspektorat sudah melakukan audit investigatif, namun untuk yang lain masih belum dapat dicapai. Audit kinerja, audit performance sudah bisa dilakukan. Tentunya dengan catatan sebelumnya termasuk kapabilitas SDM juga sudah bisa.
“SDM sudah sertifikasi, profesional meningkat, yang dulu catatannya belum bisa melalukan audit kinerja. Tetapi sekarang sudah, itulah yang sudah masuk di level tiga dan pengukurannya sudah internasional,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB H Rosiady Sayuti menyampaikan terimakasih atas pencapaian dari Inspektorat NTB, karena beberapa tahun ini Inspektorat NTB sangat intens di bawah BPKP Provinsi NTB melalui APIP level dua dan beranjak ke level 3.
“Catatan itu tidak mudah karena melengkapi SDM mengirim pelatihan-pelatihan berbagai peraturan pengawasaan kita lengkapi yang diperlukan itu semua disurvei di bawah BPKP,” katanya.
“Sehingga kita bersama BPKB bisa mensurvei mereka kalau sudah, misalnya kabupaten/kota di NTB juga bisa,” katanya. MP05/Ari
No comments:
Post a Comment