Wakil Gubernur NTB Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah. (Foto: Aryati Astini) |
MATARAM - Wakil Gubernur NTB, DrHj Sitti Rohmi Djalilah menekankan, butuh komitmen kuat dari semua pihak untuk mengaplikasikan peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diatur dalam Perda NTB Nomor 3 Tahun 2014.
"Perda Kawasan Tanpa Rokok, di lapangan belum diaplikasikan secara maksimal. Itu karena membutuhkan komitmen dari semua stakeholders," kata Ummi Rohmi, Jumat (15/3) di kantor Gubernur NTB, Mataram.
Perda tentang KTR sudah dibentuk di NTB sejak 2014. Perda tersebut mengatur tentang kawasan bebas asap rokok atau kawasan dilarang merokok di pusat-pusat fasilitas publik.
Namun hingga saat ini implementasi Perda masih belum maksimal.
Ummi Rohmi mengakui, meski Perda KTR sudah cukup lama diberlakukan, bukan berarti bisa teraplikasi langsung di lapangan. Hal ini yang menjadi tugas bersama semua pihak.
"PR kita di mana kalau Perda sudah diketok, (maka) teknisnya betul-betul diaplikasikan. Nah, itu tugas pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan stakeholder terkait juga harus bersinergi jika Perda itu mau dilaksanakan," katanya.
Ummi Rohmi menekankan, Pemprov NTB juga sudah menetapkan kawasan tanpa rokok di lingkup Kantor Gubernur NTB sejak November 2018.
Aturan ini mengikat para pegawai, ASN di lingkup Pemprov NTB.
"Ini kita lakukan karena saya sayang dengan lingkup Pemprov itu, jangan sampai nggak sadar dengan kesehatan. Janganlah mengganggap rokok itu sebagai kesenangan pribadi karena efeknya banyak sekali, merokok di depan perokok pasif kan bahaya,"tegasnya.
Menurutnya, soal merokok itu semua kembali lagi bagaimana membuat itu sebagai kesadaran pribadi.
"Ini semua kebutuhan pemerintah harus saling menjaga, di Pemprov sudah ketat. Step by step perlu ketegasan dan komitmen pemangku kebijakannya. Jika ingin Perda yang sudah dibuat itu dilaksanakan," pungkasnya. MP05/Ari
No comments:
Post a Comment