Terkini Lainnya

Monday, March 25, 2019

Imigrasi Mataram Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi

DEKLARASI. Kepala Imigrasi Mataram, Kurniadie bersama Walikota Mataram, TGH Ahyar Abduh, Kepala Perwakilan Ombusman RI Prov NTB, Adhar Hakim dan sejumlah pejabat lain dalam deklarasi pencanangan zona integritas di Kantor Imigrasi Mataram. (Foto: Ariyati Astini)


MATARAM - Kantor Imigrasi Kelas I Mataram menggelar deklarasi pencanangan Zona Integritas menuju  Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Senin (25/3) di Mataram.

Kegiatan yang digelar di aula kantor Imigrasi Mataram itu dihadiri Walikota Mataram, TGH Ahyar Abduh, Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Adhar Hakim, dan Kejaksaan Negeri Mataram, Polres Mataram, dan Kodim Lombok Barat.

Sejumlah unsur terkait dilibatkan dalam kegiatan ini untuk bersama-sama komitmen dalam mengkampanyekan zona wilayah bebas korupsi dan WBBM.

"Tujuan dari deklarasi pencanngan adalah salah satu syarat menuju integritas, kantor Imigrasi Kelas I Mataram adalah salah satu UPT yang dinominasikan menjadi satker yang mendapatkan WBK dan WBBM tahun 2019," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie.

Ia mengatakan, WBK dan WBBM bukan hanya milik satker yang ditunjuk atau yang dinominasikan, tapi ke depannya seluruh instansi pemerintah yang bergerak di bidang pelayanan masyarakat harus memiliki sertifikat WBK dan WBBM.

Sebab, ke depan nanti  masyarakat harus mendapatkan pelayan yang lebih baik dan prima dari instansi Pemerintah.

"Memang deklarasi adalah salah satu syarat administratif menuju WBK dan WBBM, namun yang diutamakan adalah bagaimana merubah mindset dari para ASN untuk merubah perilaku atau tingkah laku yang selama ini memberikan pelayanan yang kurang maksimal kepada masyarakat," katanya.

Kurniadie berharap ke depan peran serta seluruh masyarakat untuk ikut mengawal terkait kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Mataram sehingga tujuan utama dari nominasi ini bukan hanya dari segi fasilitatif namun juga pola kerja para petugas itu sendiri.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI di NTB, Adhar Hakim menjelaskan, pelayanan di Imigrasi merupakan pelayanan massal, sehingga zona integritas menjadi salah satu kewajiban.

"Sudah saya sampaikan bahwa pelayanan  publik di Imigrasi ini merupakan pelayanan massal, pelayanan administrasi,  zona integritas menjadi kewajiban. Ini harus dilihat sebagai peletakan dasar fundamental menjaga kepercayan publik agar proses-proses pelayan publik di Imigrasi ini menjadi lebih bagus," katanya.

Adhar menggambarkan, ratusan masyarakat datang ke Imigrasi setiap hari untuk mengurus administrasi keimigrasian. Jika tidak dibentuk sistem yang baik dan bersih, maka akan sangat berpotensi terjadi mal-administrasi. Termasuk ketidakpatuhan administrasi dan bahkan bisa pungutan liar (Pungli).

"Jadi dengan adanya Penandatangan ini merupakan momentum Imigrasi atau kegiatan pemerintah yang melayani di bidang pelayanan untuk membulatkan tekad memperbaiki pelayanan," kata Adhar. MP05/Ari

No comments:

Post a Comment