MATARAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB mengamankan seorang pria berinisial RD (41), yang diduga sebagai jaringan pengedar Narkoba lintas Provinsi.
RD dibekuk sesaat setelah mengambil paket kiriman, Senin (18/3) di Kantor J&T Express DP Taman Sari, Jalan Raya Midang, Belencong, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat.
"Petugas BNN mengamankan 430 Gram (bruto) narkotika jenis shabu dari tangan tersangka berinisial RD, warga Puncang Sari Barat Kelurahan, Sandik Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat," kata Kepala BNN Provinsi NTB, M Nurochman, Selasa (19/3) dalam keterangan pers di Mataram.
Dijelaskan, sebelumnya pada Sabtu pagi (16/3) sekira pukul 08.00 Wita, Bidang Pemberantasan BNN NTB menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada narkotika jenis shabu yang akan dikirim dari Riau menuju Mataram.
Dari informasi tersebut selanjutnya Bidang Pemberantasan BNN NTB melakukan penyelidikan terhadap alamat penerima dan menunggu pengambil barang.
"Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019, pukul 13.27 Wita tersangka RD akhirnya berhasil diamankan, saat mengambil barang paketan tersebut," katanya.
Petugas BNN NTB kemudian menyita paket tersebut sebagai barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak yang dibungkus dengan dengan kertas kado motif bunga-bunga.
Setelah dibuka bungkusnya ditemukan didalamnya bungkus karbon warna hitam yang kemudian dilakban menggunakan lakban warna hitam.
"Setelah dibuka didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening yang masing-masing plastik klip tersebut bersikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu," katanya.
Menurut Nurochman, total berat lima bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu itu mencapai 430 gram.
Selain menyita barang bukti shabu, BNN NTB juga mengamankan barang bukti lain seperti satu buah dompet warna coklat yang berisi KTP dan SIM, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Beat Putih Biru, dan resi tanda terima barang.
"Kini tersangka RD diamankan BNN Provinsi NTB dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. MP05/Ari
No comments:
Post a Comment