Terkini Lainnya

Wednesday, March 20, 2019

Selenggarakan Layanan Kesehatan Tanpa Izin di Lombok Utara, Delapan WNA Amerika Dideportasi

TANPA IZIN. Delapan WNA Amerika saat melakukan kegiatan sosial pelayanan kesehatan di Desa Karang Nangka, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, diduga tanpa izin. (Foto: Dokumentasi Kantor Imigrasi Mataram)  


MATARAM - Kantor Imigrasi Kelas I Mataram mendeportasi delapan orang warga negara Amerika Serikat, Senin (18/3) melalui Lombok International Airport (LIA), Lombok Tengah.

Delapan WNA Amerika itu tergabung sebagai relawan NGO International Medical Relief (IMR) yang melakukan kegiatan sosial di Lombok Utara.

"Deportasi dilakukan karena delapan WN Amerika Serikat tersebut tidak memiliki izin dari lembaga terkait. Mereka melakukan kegiatan pelayanan kesehatan di Desa Karang Nangka, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas Mataram, Kurniadie, Rabu (20/3) di Mataram.

Delapan WNA Amerika yang dideportasi masing-masing EMF (wanita, 25), dr CSKC (pria, 37), dr PR (wanita, 51), KM (wanita, 43), MR (wanita, 24), MH (wanita, 40), KK (wanita, 23), dan ABH (wanita, 44).

Kurniadie menjelaskan, keberadaan delapan WAN Amerika ini diketahui dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian yang digelar di wilayah Kabupaten Lombok Utara pada 11 Maret lalu.
Saat itu ditemukan bahwa delapan WNA AS tersebut sedang melakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga di  Desa Karang Nangka, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara.

Dari hasil pemeriksaan, delapan WNA Amerika tersebut masuk ke Indonesia antara 25 Februari - 9 Maret 2019, menggunakan Bebas Visa Kunjungan Singkat yang berlaku selama 30 hari.

Mereka melakukan bakti sosial dengan melakukan pemeriksaan dan pengobatan kepada warga Desa Karang Nangka, Tanjung, Lombok Utara secara mandiri tanpa didampingi organisasi lokal.

"Selain itu, NGO IMR tersebut tidak memiliki izin atau surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan/atau Dinas Sosial. Ini sudah melanggar aturan,” terang Kurniadie.

NGO IMR berasal dari AS dan bergerak dalam bidang bantuan daerah terdampak bencana di seluruh dunia, kesehatan, pendidikan, dan kebersihan lingkungan.

Kurniadie menerangkan, secara keimigrasian delapan WNA Amerika tersebut melanggar pasal 75 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dilakukan deportasi.

NGO IMR juga melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 67/2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing.

Selain itu, paparnya, juga ditemukan 69 jenis obat dan 11 di antaranya tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia, di mana obat tersebut berasal dari Luar Negeri.

"Kemudian pihak BPOM Provinsi NTB melakukan penyitaan ke-69 jenis obat-obatan tersebut di atas, dan akan memusnahkan 11 jenis obat yang tidak memiliki izin edar,” kata Kurniadie.


Kurniadie menambahkan, penyidik berpendapat bahwa NGO IMR dipandang tidak mengindahkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 67 tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing. 

No comments:

Post a Comment