DESA SADAR HUKUM. Plh Bupati Lombok Barat, Hj Baiq Eva Nurcahya Ningsih saat menerima pejabat Kemenkumham NTB di Pendopo Bupati Lombok Barat. (Foto: Humas Pemda Lombok Barat) |
LOMBOK BARAT - Pelaksana Harian (Plh) Bupati Lombok Barat Hj. Baiq Eva Nurcahya Ningsih didampingi Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setda Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Nur Alam, Kamis (22/2) menerima kunjungan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), di Pendopo Bupati Lobar.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kemenkumham Provinsi NTB, Ngatirah menjelaskan, kunjungannya ke Lombok Barat kali ini dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pelayanan hukum dan HAM dan membantu pihak Pemda membina desa sadar hukum.
Menurutnya, Desa Sadar Hukum nantinya menyasar banyak masyarakat mengenai pentingnya kesadaran hukum.
”Hukum itu bukan untuk ditakuti, tetapi hidup bisa lebih tertib ketika mengetahui seperti apa itu hukum,” katanya.
Ngatirah mengatakan, tidak hanya di Lombok Barat, pihaknya juga akan mengunjungi seluruh Kabupaten/Kota lain di NTB untuk melakukan pembinaan desa sadar hukum ini.
"Dengan adanya tingkat kesadaran hukum yang tinggi, pemenuhan HAM yang tinggi, masyarakat akan semakin maju,” harapnya.
Sementara itu, Plh. Bupati Lombok Barat Hj. Baiq Eva Nurcahya Ningsih mengapresiasi kunjungan yang dilakukan pihak Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi NTB.
"Dengan begitu diharapkan masyarakat Lombok Barat dapat terhindar dari hal-hal yang melanggar aturan," katanya.
Selain itu juga diharapkan masyarakat dapat mengerti hukum yang mengatur kehidupan sosial bagi masyarakat.
Di Kabupaten Lombok Barat sendiri, baru beberapa desa potensial yang diinventarisir untuk menjadi desa sadar hukum, diantaranya seperti Desa Lingsar, Desa Kekait, Desa Montong Are dan Desa Badrain.
"Semoga ke depannya kesadaran hukum masyarakat jadi lebih baik, sehingga masyarakat dan menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya, serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum,” kata Baiq Eva.
Untuk mendapatkan predikat tersebut desa yang dicalonkan harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat.
Seperti pada penilaian tahun 2018 lalu, Kemenkumham menggunakan persyaratan baru dengan indikator yang lebih komprehensif sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman yang mencakup empat dimensi antara lain, Dimensi Akses Informasi Hukum; Dimensi Implementasi Hukum; Dimensi Akses Keadilan, serta Dimensi Demokrasi dan Regulasi.
Adapun bobot penilaian tingkat kesadaran hukum sebuah desa/kelurahan adalah dimensi implementasi hukum sebesar 40%, sedangkan untuk dimensi yang lainnya masing-masing 20%.
Sedangkan kategori desa/kelurahan sadar hukum terdiri dari tinggi, cukup dan kurang. HmsLbr
No comments:
Post a Comment