SELEKSI PPPK. Para tenaga honor K2 di Lombok Barat, mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Sabtu (23/2)-Minggu(24/2) di Lombok Barat.(Foto: Humas Pemda Lombok Barat) |
LOMBOK BARAT - Sebanyak 201 orang yang masuk dalam Kategori 2 (K2) Perekrutan Pegawai mengikuti ujian seleksi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka adalah para tenaga Honor K2 yang tidak lolos ujian Tes CPNS tahun lalu.
Pelaksanaan tes PPPK akan digelar selama 2 hari, mulai hari Sabtu (23/2) hingga Minggu (24/2), di gedung SMKN 2 Kuripan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan PSDM Kabupaten Lombok Barat, Suparlan mengatakan, tes PPPK ini dibagi menjadi empat sesi.
Hari pertama, tambah Parlan, diikuti oleh 180 peserta yang terdiri dari 3 sesi, masing-masing sesi dihadiri oleh 60 peserta.
Hari kedua atau hari teakhir hanya satu sesi dengan jumlah 21 peserta.
"Sebenarnya jumlah formasi peserta PPPK di Lombok Barat yang keluar melalui Surat MenPAN RB tertanggal 4 februari 2019 adalah sebanyak 289 orang, terdiri dari 234 guru, penyuluh pertanian 55 orang. Namun dari 289 peserta itu yang dikeluarkan lagi dari pusat, ternyata Lombok Barat hanya mendapatkan 210 formasi,” ungkap Parlan.
Parlan menjelaskan, dari 210 peserta, 2 peserta salah masuk nama.
Mereka dari Pemkab Lombok Utara dan dari Pemerintah provinsi. Selain dua orang tersebut, ada 7 orang peserta yang tidak memenuhi syarat. Mereka tidak memenuhi syarat pendidikan strata satu karena mereka hanya memakai ijazah pendidikan diploma.
Ia menjelaskan, untuk standar kelulusan tes PPPK, sesuai PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas komulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial kultural) paling rendah 65 dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42.
"Apabila telah memenuhi nilai ambang batas, peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15. Batas umur peserta yang bisa mengikuti PPPK adalah satu tahun sebelum pensiun dan berpendidikan paling rendah S1," ungkapnya.
Menurut Parlan, seluruh proses perekrutan, baik berupa syarat dan waktu pelaksanaan ujian seleksi, seluruhnya dikendalikan oleh Pemerintah Pusat. Pihaknya, aku Parlan, hanya menjalankan proses verifikasi berkas faktual dari yang telah dikirimkan secara online, lalu menyiapkan pelaksanaan ujian dengan sistem komputerisasi dan online.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kab. Lombok Barat, H. Moh. Taufiq disela-sela kunjungannya mengatakan, PPPK ini adalah program nasional yang dibahas waktu pertemuan Sekda se-Indonesia di Batam.
Menurut Taufiq, di pertemuan itu terungkap sebagian besar Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Indonesia belum siap dengan perekrutan PPPK ini.
Ia mengatakan, hal itu disebabkan kondisi penganggaran di semua daerah sudah selesai dan tidak ada arahan untuk PPPK ini. Di sisi lain anggaran penggajiannya dibebankan ke masing-masing daerah.
“Kabupaten Lombok Barat sendiri sampai saat ini baru menyiapkan sekitar Rp900 juta untuk gaji seluruh PPPK itu, sedangkan dana yang di butuhkan selama 10 bulan gaji adalah sekitar Rp9,4 Milyar. Sementara APBD sudah disahkan, namun nanti akan melihat perkembangan kapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal, red)-nya, karena gaji dibayarkan sesuai dengan mulai berlaku TMTnya,“ jelas Taufiq.
Bisa jadi karena PPPK ini program nasional, tambah Taufiq, nantinya pemerintah pusat bisa menambah Pos Dana Alokasi Umum (DAU).
"Mudah-mudahan Pemerintah Pusat serius membahas ini, supaya disesuaikan dengan DAU dan DAU kita bisa bertambah, “ harapnya.
Munaim (37 thn), salah satu peserta ujian yang mengajar di SDN 3 Lembar Selatan berharap, semoga tahun ini bisa lulus. Walaupun tidak menjadi PNS, namun ia sudah bisa bernafas lega gajinya akan bisa setara gajinya dengan PNS.
“Saya sudah mengabdi selama 15 tahun, dengan gaji Rp. 325ribu/bulan. Mudah-mudahan tes kali ini bisa lulus sehingga bisa menerima gaji perbulan setara PNS,“ harapnya.
Untuk saat ini Pemkab. Lombok Barat, jelas Sekretaris Daerah, mengasumsikan seorang PPPK lebih dahulu akan menerima 80 persen dari gaji setara gaji CPNS Golongan III a.
Asumsi itu juga memperhitungkan masa kerja 15 tahun dengan tanggungan keluarga berjumlah 4 orang.
Kalau dikalkulasikan, pungkas Taufiq, rata-rata gaji PPPK adalah sekitar Rp. 3.258.360,-/orang/bulan. (HmsLbr)
No comments:
Post a Comment