Irfan Suriadiata SH MH. |
MATARAM - Dugaan tindak kesewenang-wenangan penyidik kepolisian dilaporkan ke Presiden dan Kapolri oleh tim Penasehat Hukum (PH) Satria Sopiyan alias Yan, tersangka kasus pembunuhan yang ditangani di Polres Mataram.
Surat laporan itu sudah dikirimkan ke Sekretariat Presiden dengan tebusan surat ditujukan juga ke Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kapolda NTB, dan Kabid Propam Polda NTB.
"Kami menyampaikan laporan kepada Presdien atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan penyidik Polres Mataram dalam dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana pembunuhan, dengan tersangka atas nama Satria Sopiyandi alias Yan, yang menjadi klien kami," katanya kata tim PH, Irfan , Rabu (10/7) di Mataram.
Surat laporan ditandatangani dirinya bersama dua tim PH lainnya Badul Majid SHI, dan Mustaris SH.
Dijelaskan, kasus ini bermula pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2019 sekitar Pukul 02.00 Wita terjadi dugaan pembunuhan Dusun Gegutu, Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, yang menewaskan korban Miskiah.
Ssetelah kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan, kemudian menangkap dan menahan dua orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut, yaitu tersangka atas nama Supar dan tersangka atas nama Iswadi Iswanto alias Anto.
Menurut Irfan, setelah itu pada tanggal 8 Mei 2019, Penyidik Polres Mataram melakukan penangkapan terhadap Satria Sopiyandi alias Yan, yang saat itu tengah bekerja di Dusun Jelok Buso, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
Yan ditangkap setelah dua tersangka sebelumnya menyampakan pada polisi bahwa Yan terlibat dalam pidana pembunuhan tersebut.
"Saat penangkapan klien kami sempat dipukul menggnakan besi di bagian lutut kiri dan kanan, juga ditembak di lutut sebelah kiri. Akibatnya klien kami mengalami patah tulang dan tak bisa berjalan normal,"kata Irfan.
Kemudian setelah dilakukan penangkapan, Yan kemudian dibawa ke mobil buser Polres Mataram. Saat itulah Yan dipaksa untuk mengakui bahwa dirinya terlibat dalam perkara pidana pembunuhan yang sedang disidik oleh Penyidik Polres Mataram tersebut.
Pemaksaan tersebut dilakukan dengan cara memukul dengan benda tumpul (besi) dan menembak bagian lutut , sehingga bagian lutut Tersangka mengalami patah dan sampai saat ini Yan tidak bisa jalan.
Irfan menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ditemui tim PH mendapat keterangan bahwa satu hari sebelum peristiwa pembunuhan tersebut, yaitu hari Kamis tangal 2 Mei 2019 sampai dengan hari jumat tanggal 03 Mei jam, Satria Sopiyan alias Yan berada dan bersama-sama dengan para saksi di Dusun Jelok Buso, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
Sedangkan kejadian pembunuhan tersebut terjadi di Dusun Kekeri, Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, atau berjarak sekitar 100 Km.
"Artinya pada saat kejadian pembunuhan tersebut, klien kami sedang berada di rumahnya yaitu di Lombok Timur, sedangkan kejadian itu ada di Lombok Barat yang jaraknya sekitar 100 Km dari rumah klien kami," jelasnya.
Irfan menegaskan, karena Yan bukanlah orang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, maka menurut ketentuan KUHAP, seharusnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, terlebih dahulu haruslah dipanggil secara patut sebagai saksi.
Kemudian jika berdasarkan alat bukti yang cukup saksi tersebut patut diduga adalah sebagai pelaku atau orang yang membantu dalam Tindak Pidana tersebut, maka Penyidik dapat menaikkan statusnya dari saksi menjadi Tersangka.
"Namun dalam perkara ini penyidik tidak pernah memanggil klien kami sebagai saksi, namun langsung melakukan penangkapan dan memaksa agar mengakui perbuatan. Klien kami terpaksa mengarang cerita sesuai kemauan penyidik, karena tidak tahan rasa sakit diintimidasi," katanya.
Ia menambahkan, karena Yan bukan orang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, dan tempat tinggalnya jauh dari TKP seharusnya penyidik memeriksa orang-orang yang tinggal atau berada di dekat rumah Yan, sehingga penyidik akan mendapatkan informasi yang benar tentang suatu peristiwa pidana yang disangkakan.
"Tapi kan hal ini sama sekali tidak dilakukan, bahkan ketika tim penasihat hukum mengajukan nama-nama untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut, penyidik menyampaikan agar saksi tersebut dihadirkan nanti saja pada saat pemeriksaan persidangan karena perkara ini sudah dinaikkan ke Kejaksaan," katanya.
Padahal menurut informasi yang tim penasihat hukum dapatkan dari pihak kejaksaan bahwa berkas perkara ini belum dikirim ke Kejaksaan dan penyidik baru mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) saja.
"Dengan adanya ketidak benaran informasi yang diberikan oleh Penyidik kepada tim penasihat hukum ini, kami melihat adanya itikad tidak baik dan kesewenang-wenangan Penyidik dalam menangani perkara ini," tegasnya.
Dalam laporan ke Presiden, tim PH menilai bahwa penetapan Yan sebagai tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Mataram tidak sesuai dengan KUHAP bahkan telah melanggar hak-hak Yan.
"Bahkan ini merupakan tindakan kesewenang-wenangan dalam melaksanakan tugas sebagai Penyidik dan patut diduga telah terjadi pelanggaran HAM pada proses penyidikan tersebut, sehingga kami mohon agar penyidik yang menangani perkara ini diperiksa dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"katanya.
Selain telah terjadi tindakan sewenang-wenang Penyidik dalam Penyidikan perkara ini, tim PH juga menduga telah terjadi pelanggaran HAM dalam proses penyidikan perkara ini, karena adanya tindakan intimidasi dengan cara memukul dan menembak agar Yan mengakui telah melakukan tindak Pidana Pembunuhan tersebut.
"Kami berharap laporan kami ini ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi kepada penyidik yang melakukan penyidikan dalam perkara ini," tegasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam menjelaskan, Tanggapan Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam menjelaskan, Polri juga akan melaksanakan prosedur.
"Apabila ada sesuatu hal tentang proses-proses penyidikan silakan juga menempuh upaya hukum," katanya.
Akan tetapi, menurutnya, Polres Mataram sudah melakukan rekonstruksi dalam kasus pembunuhantersebut, dan dalam melakukan proses hukum sudah sesuai dengan prosedur.
:Apabila ada hal-hal yang memang dipertanyakan kita akan melakukan jawaban-jawaban secara hukum yang dilakukan oleh Polres Mataram," katanya. (*)
No comments:
Post a Comment