Pengurus KTNA Lombok Barat, H Jumahir. (Istimewa) |
LOMBOK BARAT - Fenomena alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan pengembangan perumahan dan pemukiman di Lombok Barat mulai disoroti jajaran Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Lombok Barat.
Pengurus KTNA Lombok Barat, H Jumahir menekankan, alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Narmada dan Lingsar bukan saja melanggar aturan RTRW Pemda Lombok Barat, tapi juga sudah melanggar Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional.
"Kecamatan Narmada dan Lingsar ini menjadi andalan pertanian dan ketersediaan pangan Lombok Barat. Apalagi dalam RPJM Nasional, sektor pertanian memang menjadi skala prioritas, sehingga jangan sampai terjadi alih fungsi lahan," tegas Pengurus KTNA Lombok Barat, H Jumahir, Senin (5/8) di Lombok Barat.
KTNA atau National Outstanding Farmers and Fishermen Association (NOFA) merupakan organisasi independen mitra pemerintah di Indonesia yang berorientasi pada aktivitas sosial di sektor agrikultur, yang berbasiskan agribisnis dan lingkungan hidup di pedesaan.
H Jumahir mengatakan, Narmada dan Lingsar merupakan dua Kecamatan penyangga pangan di Lombok Barat.
Hal ini sangat didukung dengan sumber pengairan pertanian di dua Kecamatan itu.
"Ini yang membuat potensi pertanian tanaman pangan di dua Kecamatan ini harus dijaga. Sehingga berdasarkan hal tersebut para pengembangan (perumahan) jangan sampai mengintervensi lahan pertanian di dua Kecamatan ini," tegasnya.
Pria yang terpilih sebagai anggota DPRD Lombok Barat ini mengatakan, alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan pemukiman di Narmada maupun Lingsar akan juga berdampak pada ketahanan pangan di Kota Mataram.
Sebab, Narmada dan Lingsar juga menjadi sumber perairan irigasi untuk sebagian wilayah Kota Mataram.
"Jadi saya tekankan, untuk alih fungsi lahan pertanian di dua Kecamatan ini, harus dilarang. Tidak ada alasan untuk dikeluarkan izinnya. Apalagi di kawasan yang termasuk areal pertanian produktif. Tidak ada alasan Dinas Pertanian atau Dinas terkait lainnya dan pihak lainnya mengalihfungsikan lahan ini," tegas Jumahir.
Menurutnya, untuk kepentingan pembangunan perumahan komersil dan atau pemukiman bersubsidi, pihak pengembang agar memilih lokasi di Kecamatan lain selain Narmada maupun Lingsar.
Terlebih, pemerintah saat ini tengah mengupayakan perluasan lahan pertanian dengan menggarap areal pertanian baru.
Hal ini selaras dengan program peningkatan ketahanan pangan nasional yang terus digalakkan.
"Narmada dan Lingsar sudah diprioritaskan sebagai penyumpang areal pertanian baru terbesar di Lombok Barat, karena di Kecamatan laun sudah sangat minim dan tidak bisa maksimal untuk dikembangkan," jelasnya.
Hal tersebut ditegaskan H Jumahir menyikapi polemik pembangunan perumahan Sembung Palace yang dikerjakan pengembang PT Maulana Raya Lombok, di Dese Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Seperti diketahui, selain melanggar aturan RTRW dan aturan terkait alih fungsi lahan pertanian, pembangunan perumahan Sembung Palace juga sudah menuai protes dari sejumlah petani di sekitar areal pembangunan.
Masyarakat petani mengeluhkan rusaknya saluran irigasi yang disebabkan oleh proses pembangunan perumahan tersebut.
H Jumahir berharap masalah ini harus menjadi perhatian bersama, terutama bagi Dinas Pertanian dan Dinas terkait, juga para pengembang perumahan.
"Jangan sampai petani dirugikan, dan jangan sampai alihfungsi lahan ini berdampak pada ketahanan pangan di Lombok Barat," tegas H Jumahir. MP/Tim
No comments:
Post a Comment