Terkini Lainnya

Saturday, June 1, 2019

Jelang Idul Fitri, Danrem 162/WB Melepas Satgas RR Terpadu Cuti Lebaran

CUTI LEBARAN. Danrem 162/WB Kolonel CZI Ahmad Rizal Ramdhani saat melepas personil Satgas Rehabiitasi dan Rekonstruksi Terpadu, yang melaksanakan cuti lebaran di Bandara Internasional Lombok. (Foto: Penrem 162/WB)


LOMBOK TENGAH - Komandan Korem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., didampingi Dandim 1620/Loteng Letkol Czi Pratiwanto, SE. M.IPol., dan Kasi Intelrem 162/WB Mayor Inf Hendra melepas personel Satuan Tugas Rehab Rekons Terpadu dari berbagai satuan untuk melaksanakan cuti lebaran Idul Fitri, Sabtu (1/6) di Bandar Udara International Lombok (BIL) Lombok Tengah.

Sebanyak 1000 personel TNI yang berasal dari korps zeni baik Batalyon Zeni Marinir Surabaya TNI AL), Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) maupun Batalyon Zeni Konztruksi (Yonzikon) TNI AD pagi tadi dilakukan pengecekan terakhir sebelum keberangkatkan.

Danrem 162/WB dalam arahannya, mengucapkan terimakasih atas semangat dan dedikasi seluruh personel Satgas Rehab Rekon Terpadu yang selama ini telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam proses percepatan rehab rekon baik rumah untuk rumah rusak ringan, sedang dan berat.

"Pelaksanaan cuti lebaran ini merupakan hak yang harus diberikan untuk seluruh Prajurit, kecuali satuan yang sedang melaksanakan operasi tempur," ujar Danrem.

Untuk itu, sambungnya, gunakan waktu cuti ini untuk berkumpul bersama anak istri dan keluarga. jangan ada pelanggaran sekecil apapun karena kalian masih dalam keadaan melaksanakan kegiatan operasi bantuan kemanusiaan.

Ditegaskannya, cuti lebaran ini diberikan untuk memberikan semangat dan moril kepada seluruh Prajurit Satgas, sehingga sekembalinya dari pelaksanaan cuti, seluruh personel Satgas lebih semangat dan motivasi tinggi untuk membantu proses percepatan rehab rekon rumah rusak akibat gempa.

"Jaga faktor keamanan dan keselamatan selama dalam perjalanan, jaga kesehatan dan salam hormat kami untuk keluarga kalian," pungkas Alumni Akmil 93 tersebut. (Penrem 162/WB)

No comments:

Post a Comment