PERPANJANGAN SIM KELILING. Sejumlah pemohon perpanjangan SIM mengikuti simulasi uji psikologi di layanan SIM Keliling, Taman Sangkareang, Kota Mataram. (Foto: Istimewa) |
MATARAM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTB segera menerapkan uji psikologi sebagai salah satu persyaratan tambahan dalam proses permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk semua golongan.
"Dalam waktu dekat kami akan tambahkan persyaratan permohonan SIM dengan melampirkan hasil uji psikologi. Jadi, persyaratan uji psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM," kata Dirlantas Polda NTB, Kombes Pol Amin Litarso SH, Jumat siang (14/6) di Mataram.
Dipaparkan, seluruh pemohon SIM diwajibkan melakukan uji psikologi terlebih dahulu, sebagai persyaratan tambahan dalam pembuatan SIM.
Hal tersebut sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 81 ayat (4) disebutkan syarat kesehatan dalam penerbitan SIM meliputi sehat jasmani (dengan surat keterangan sehat dari dokter), dan sehat rohani (dengan surat lulus tes psikologi dari konsultan psikologi).
"Berkaitan dengan surat keterangan lulus uji psikologi kami telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak konsultan psikologi yang telah memiliki izin praktek untuk dapat memberikan uji psikologi sekaligus menerbitkan surat keterangan lulus uji psikologi," katanya.
Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Amin Litarso SH memberikan penjelasan mengenai gambaran sederhana soal psikologi untuk permohonan SIM.
Dijelaskan, materi uji psikologi adalah kemampuan kosentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.
"Pemohon akan disuguhkan pernyataan tentang gambaran perilaku di dunia nyata. Pernyataan tersebut nanti apakah sesuai dengan dirinya (pemohon) atau tidak. Nanti dikomparasikan dengan standar Peraturan Kapolri dengan standar Peraturan Kapolri (Perkap)," jelasnya.
Terkait biaya tes psikologi dalam pembuatan SIM, Dirlantas Amin Litarso mengatakan, besaran biaya nantinya ditentukan oleh konsultan psikologi masing-masing.
Namun besaran biaya tetap disesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan diharapkan tidak terlalu memberatkan kepada pemohon/masyarakat yang ingin membuat/memperpanjang SIM.
"Perlu masyarakat ketahui bahwa SIM merupakan bukti kompetensi mengemudi sehingga menerbitkannya pun diatur dengan syarat - syarat yang telah ditentukan dan tentunya cukup berat sehingga pemilik SIM benar - benar memiliki kompetensi mengemudi yang baik, dan menjadi pengemudi yang santun, beretika dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas," tukasnya.
Ia menambahkan, jika dalam uji psikologi hasilnya tidak sesuai/tidak lulus uji, pemohon dapat kesempatan untuk mengulang.
"Nanti sebelum mengulang pihak konsultan psikologi akan beri penjelasan dan menerangkan kenapa mereka gagal. Kemudian diberi edukasi, apa yang seharusnya dilakukan," katanya.
Saat ini, Ditlantas Polda NTB sudah bekerja sama dengan beberapa lembaga konsultan Psikologi yang melayani uji psikologi dengan membuka gerai uji psikologi yang didirikan dekat dengan layanan penerbitan SIM/Satpas untuk memudahkan masyarakat pemohon SIM dalam memenuhi syarat kesehatan rohani
Terhitung mulai 14 Juni hingga 28 Juni, pihak Ditlantas Polda NTB masih melaksanakan simulasi uji psikologi di seluruh Satpas SIM sewilayah Nusa Tenggara Barat.
Pada 1 Juli mendatang, uji psikologi sudah mulai diwajibkan dan diterapkan untuk seluruh jenis permohonan SIM di wilayah hukum Polda NTB. (INFORIAL/*)
No comments:
Post a Comment