Terkini Lainnya

Thursday, June 20, 2019

Pemda Lombok Utara Jalin MoU Bidang Hukum Perdata dan TUN dengan Kejaksaan Negeri Mataram

MOU BIDANG HUKUM. Bupati Lombok Utara Dr H Najmul Akhyar SH bersama Kajari Mataram Dr I Ketut Sumadana SH MH usai penandatanganan MoU Bidang Hukum Perdata dan TUN, di Lombok Utara. (Foto: Humaspro Pemda Lombok Utara)


LOMBOK UTARA - Pemda Kabupaten Lombok Utara bersama Kejaksaan Negeri Mataram menjalin MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Naskah MoU ditandatangani Bupati Lombok Utara Dr H Najmul Akhyar SH bersama Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr Ketut Sumadana SH MH, di sela Penyuluhan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di gedung DPRD Lombok Utara.

Hadir dalam acara penyuluhan tersebut, diantaranya Sekretaris Daerah KLU Drs. H. Suardi, MH., Kepala OPD lingkup Pemda KLU, Pimpinan BUMD KLU, Para Camat , Para Kades, dan tamu undangan lainnya.

Bupati Najmul dalam sambutannya menyatakan acara penyuluhan sebagai bentuk penyegaran (refresh), untuk terus berkomitmen sebagai pemegang amanah yang menghindarkan diri dari prilaku koruptif. Bukan hanya merugikan masyarakat tapi juga merugikan diri sendiri.

"Awalnya (prilaku koruptif) mungkin menguntungkan, tetapi ujung-ujungnya dapat dipastikan berakhir dengan penyesalan. Jadi lebih baik mencegah daripada mengobati," tukas Bupati.

Dikatakannya, dengan segala keterbatasan kita diberikan penghargaan oleh Ombudsman sebagai kabupaten dengan kepatuhan tertinggi yaitu zona hijau.

"Ini bukan untuk kita banggakan, tetapi untuk menjadi kehati-hatian kita atas suatu prestasi yang kita raih. Biasanya mempertahankannya itu lebih sulit daripada mendapatkannya," imbuhnya.

Bupati Najmul  menyatakan pertama kali di Indonesia ada Majelis Krama Desa (MKD) yang dilembagakan dengan Keputusan Bupati yang efektif menyelesaikan masalah di luar pengadilan.

"MKD terus kita berdayakan. Mungkin kedepannya, perlu ada pelatihan seperti litigasi hukum sehingga MKD bisa meminimalisir masalah yang ada di masyarakat. Langkah-langkahnya terus saling mengingatkan," tandas bupati.

BACA JUGA: Kejaksaan Negeri Mataram Gagas Program Bale Damai di Lombok

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Dr Ketut Sumadana SH MH, menyampaikan tujuan dari MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini esensinya adalah bagaimana peran Kejaksaaan itu secara umum dilihat sebagai jaksa pengacara negara.

"Sebagai penegak hukum, sebenarnya satu-satunya pengacara yang mempunyai kewenangan sebagai jaksa pengacara negara itu adalah kejaksaaan," katanya.

Menurutnya, Kejaksaan mendampingi pemerintah daerah dari sisi hukum litigasi dan non litigasi.

"Bukan hanya daerah tetapi negara juga kita dampingi sampai BUMN dan BUMD. Pendampingan dari sisi penegakan hukum litigasi dan non litigasi/legal," jelasnya.

Dikatakannya, kewenangan yang lebih luas kejaksaaan, sesuai UU Nomor 4 tahun 2016 pasal 30 yaitu kewenangan dalam penegakan hukum, salah satunya adalah pembatalan perkawinan.

Ada juga kewenangan kejaksaaan yang hampir tidak pernah disosialisasikan yaitu pembatalan Perseroan Terbatas, bila ada perusahaan yang tidak menyelesaikan pekerjaannya.

"Begitu luasnya kewenangan kejaksaaan sampai kewenangan legal melakukan pendampingan sebelum proses hukum, contoh TP4D. Ada juga kewenangan legal opinion, bukan hanya pemerintah daerah tapi juga untuk seluruh masyarakat. Itu cara-cara kami untuk mengurangi korupsi. Sebagai pengacara negara kami siap mendampingi bupati dan jajaran," papar Sumadana.

Ia mengapresiasi Lombok Utara, karena Pemda Lombok Utara telah memiliki Perbup tentang MKD.

"Satu-satunya MKD yang terbentuk mungkin baru hanya di KLU di seluruh Indonesia," pungkas Doktor Ilmu Hukum yang satu almamater dengan Bupati Lombok Utara itu. (HmsKLU)

No comments:

Post a Comment