Plt. Kepala Dinas Kominfotik NTB, I Gede Putu Aryadi MH. (Istimewa) |
MATARAM - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB meminta masyarakat untuk waspada dan berhati-hati menyerap informasi yang tidak jelas sumbernya dan cenderung bohong atau HOAX. Khususnya yang sengaja disebarkan melalui media sosial.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi MH menjelaskan, Diskominfotik NTB telah menerima data dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI, tentang beredarnya sejumlah berita bohong (disinformasi) atau isu hoax melalui sejumlah akun media sosial.
BACA JUGA : NTB CARE Terima Belasan Pengaduan Masyarakat Sepekan Terakhir !!
Ia memaparkan, berdasarkan hasil pantuannya, sedikitnya terdapat 31 berita bohong yang beredar via media sosial dalam sepekan terakhir.
Salah satunya termasuk isu hoax di akun facebook Archangel Samuel. Samuel memposting sebuah video mengerikan seolah-olah telah terjadi kerusakan hebat dan menelan banyak korban, akibat bencana gempa bumi 4,6 SR di Lombok Timur pada 18 Juni 2019.
Padahal faktanya, menurut Aryadi, video tersebut tidak benar sama sekali atau kabar bohong. Sebab gempa bumi saat itu, merupakan getaran kecil yang tidak menimbulkan dampak kerusakan dan korban.
"Nah kalau ini dibiarkan dapat menimbulkan ketakutan dan kepanikan masyarakat. Bahkan dapat mempengaruhi tingkat kunjungan tamu ke NTB," kata Aryadi.
Video tersebut, papar Aryadi, diduga merupakan video hasil rekayasa, atau pernah terjadi ditempat lain, kemudian diposting ulang seolah-olah terjadi di Lombok Timur.
"Sehingga kalau kita tidak hati-hati dan bijak menerima informasi semacam itu, apalagi ikut memposting akan sangat merugikan kita semua.Karenanya, kami mengimbau seluruh masyarakat untuk hati-hati dan waspada untuk menanggapi informasi yang kurang jelas sumbernya, yang beredar di media sosial," katanya.
Aryadi menekankan, setiap ada informasi yang sekira meragukan maka perlu dilakukan cross check pada sumber-sumber resmi, misalnya melalui situs resmi pihak-pihak terkait.
"Termasuk mengeceknya pada media mainstem yang dikelola secara profesional dan bertanggung jawab. Misalnya situs Website Badan Publik, Koran, majalah dan jaringan online yang dimilikinya serta media online profesional lainnya,"pungkas Aryadi.(*)
No comments:
Post a Comment