Terkini Lainnya

Monday, January 28, 2019

Enam Polisi Polda NTB Diperiksa Terkait Kaburnya Dorfin Felix

Dorfin Felix. (Foto:detik.com/istimewa)


MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terus berupaya menemukan dan menangkap Dorfin Felix (DF), WNA Perancis tersangka penyelundup narkoba yang kabur dari tahanan Polda NTB.

Sejauh ini enam orang anggota polisi kini diperiksa intensif terkait kaburnya DF dari tahanan Polda NTB.

"Iya enam orang (anggota polisi) diperiksa Propam untuk kasus ini. Dimintai keterangan, karena mereka yang jaga. Masih didalami," kata Kabid Humas Polda Kombes Pol I Komang Suartana, Selasa (29/1) di Mataram.

Dorfin Felix dilaporkan melarikan diri dari tahanan Polda NTB, Minggu malam (20/1) lalu, setelah berhasil menjebol melalui teralis jendela ruang tahanan.

Komang menjelaskan, saat ini Polda NTB sudah melakukan pencarian dan menyebarkan foto-foto tersangka DF.

"Kami juga berupaya untuk menutup akses keluar dari Lombok. Personil operasional di lapangan juga dikerahkan termasuk jajaran di Polres dan Polsek," katanya.

Komang menepis dugaan ada keterlibatan "orang dalam" untuk kasus ini.

Dorfin Felix (35) diamankan Polda NTB pada September 2018 lalu, dengan barang bukti sekitar 2,9 Kg narkoba jenis Amphetamine, Ketamin, dan 850 butir pil Ectasy, dengan nilai total mencapai Rp3,1 Miliar.

DF ditangkap polisi di Lombok International Airport (LIA), Lombok Tengah pada Senin 21 September 2018, saat baru tiba dengan pesawat dari Singapura.

Polisi menjerat DF dengan pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pasal itu DFterancam dengan hukuman pidana penjara 5 sampai 20 tahun.

Berkas Perkara Dorfin Felix telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTB dan proses penanganannya menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Namun sayang, DF justru berhasil kabur dari tahanan Polda NTB.

No comments:

Post a Comment