MATARAM - Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB, memutuskan agar Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah dan Badan Pertanahan (BPN) Provinsi NTB, memberikan informasi yang diminta oleh Hanzanwadi, warga Desa Sengkerang, Lombok Tengah.
Putusan tersebut dibacakan selama 1,5 jam lebih oleh Majelis Komisioner yang diketuai M. Zaini, bersama Hendriadi dan Lalu Ahmad Busyairi selaku Anggota, Kamis (10/1) di ruang sidang KI NTB.
Dalam amar putusan, KI NTB memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan informasi yang dimohon oleh Pemohon adalah informasi terbuka.
"Selanjutnya (KI NTB) memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi kepada Pemohon sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” kata M Zaini saat membacakan putusan.
Sidang putusan sengketa informasi hanya dihadiri oleh Hamzanwadi selaku pemohon. Sementara pihak BPN Provinsi NTB selaku termohon tidak hadir tanpa keterangan.
Ditemui usai sidang, Komisioner KI NTB Hendriadi menjelaskan, sengketa informasi ini bermula dari permintaan informasi Hamzanwadi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah melalui surat tertanggal 11 Mei 2018.
"Karena tidak ada jawaban, saudara Hamzanwadi kemudian menyampaikan keberatan melalui surat tertanggal 25 Mei 2018. Lagi-lagi tidak mendapat tanggapan. Karena tidak mendapatkan tanggapan itulah, Hamzanwadi memohon penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi NTB pada 1 Oktober 2018," kata Hendriadi.
Dipaparkan, informasi yang diminta oleh Hamzanwadi ke BPN adalah dokumen dasar hukum yang dikeluarkan Pemerintah Pusat terkait dengan program PRONA di Kabupaten Lombok Tengah, dokumen alokasi jumlah sertifikat massal (PRONA) masing-masing kecamatan se-Kabupaten Lombok Tengah pada Tahun 2016, 2017 dan 2018, dan dokumen nama-nama masyarakat se-Kecamatan Praya Timur yang mengusulkan pembuatan sertifikat tahun 2016, 2017 dan 2018 melalui program PRONA.
Hendriadi menegaskan, Majelis Komisioner memutuskan bahwa informasi tersebut merupakan informasi yang bersifat terbuka dan harus diberikan.
Sementara itu, meski permohonnya dikabulkan, Hamzanwadi menyatakan sedikit kecewa karena pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah/BPN Provinsi NTB selaku Termohon dalam sengketa ini, justru tidak hadir.
"Saya menilai BPN tidak memiliki itikad baik untuk memberikan informasi termasuk pada saat sidang penyelesaian sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah/BPN Provinsi NTB beberapa kali tidak hadir," katanya.
Namun terhadap putusan KI NTB, Hamzanwadi mengaku puas meskipun proses sidang berlangsung lama dan melelahkan.
“Saya cukup puas atas putusan ini dan harapan saya BPN segera memberikan informasi yang saya minta,” akunya.
Rihatul Aini Setyawati, panitera pada perkara ini menjelaskan, para pihak (Termohon dan Pemohon) yang keberatan terhadap putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang.
Pengadilan yang berwenang dimaksud adalah sengketa dalam perkara ini dalam sengketa antara pemohon dengan badan publik negara/pemerintah maka keberatan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
"Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak diterimanya salinan putusan,” jelasnya. MP04
No comments:
Post a Comment