Terkini Lainnya

Wednesday, February 13, 2019

Ketahuan Pernah Dideportasi, Wanita Amerika Ditolak Imigrasi saat Tiba di Bandara Lombok

BLS, wanita Amerika Serikat saat tiba di Bandara Internasional Lombok. (Foto: Dok. Kantor Imigrasi Mataram) 


MATARAM - Seorang wanita berinisial BLS, warga negara Amerika Serikat berusia 42 tahun, ditolak pihak Imigrasi Mataram dengan status Not To Land, Senin (11/2) saat tiba di Bandara Lombok International Airport (LIA), Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

BLS yang diketahui pernah dideportasi dari Lombok dan masuk dalam daftar tangkal, kemudian dipulangkan dengan pesawat penerbangan yang sama.

Kepala Imigrasi Mataram, Kurniadie menjelaskan, BLS tiba di LIA menggunakan pesawat Air Asia AK 306 rute Kuala Lumpur-Lombok, pada Senin 11 Februari 2019.

"BLS sempat turun dan saat diperiksa petugas kami di bandara, diketahui yang bersangkutan masuk dalam daftar tangkal. Sehingga kita tolak atau Not To Land, dan dipulangkan dengan pesawat yang sama," kata Kurniadie, Selasa (12/2) di Mataram.

Kurniadie menjelaskan, BLS dikenai tindakan penolakan lantaran pernah dideportasi dari Lombok pada April 2018 lalu. Saat itu, BLS diserahkan oleh Kepolisian Senggigi, Lombok Barat, dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum.

"Laporan Polsek Senggigi April 2018, yng bersangkutan bermasalah dengan pembayaran hotel, dan diduga mengambil barang tanpa membayar, mengganggu ketertiban umum. Kita deportasi pada April 2018, dan masuk daftar tangkal," jelasnya.

BLS dikenakan sanksi pasal 122 (a) dan pasal 78 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dijelaskan, kebijakan pemulangan WNA pada kesempatan pertama menggunakan alat angkut yang sama selain merupakan amanat UU juga untuk menghindarkan maskapai dari biaya beban.

"Jadi tidak ada niat kami membuat delay maskapai, tetapi kami menjalankan perintah UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mana WNA dikenai penolakan harus dipulangkan dengan pesawat yang sama pada kesempatan pertama," katanya.

Kepala Unit Pendaratan TPI Bandara LIA Guna Putra Manik mengatakan, BLS langsung dipulangkan pada kesempatan pertama dengan menggunakan pesawat Air Asia AK 307 menuju Kuala Lumpur, pada Senin malam (11/2).

"Air Asia sebagai penanggung jawab alat angkut tidak dikenai biaya beban karena memulangkan BLS pada kesempatan pertama. Hal ini sesuai dengan pasal 79 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.

Ia mengatakan, kasus yang sama juga terjadi pada 25 Januari lalu, di mana Imigrasi Mataram juga menolak pria Malaysia berinisial MLBA (17) karena masuk dalam daftar cekal.

MLBA terbang menggunakan pesawat Air Asia AK 306 rute Kuala Lumpur-Lombok. Selanjutnya MLBA dipulangkan ke Kuala Lumpur pada kesempatan yang sama.

"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melalui TPI Bandara Internasional Lombok memiliki komitmen penuh untuk menjaga pintu gerbang negara demi tegaknya kedaulatan NKRI," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kurniadie.

No comments:

Post a Comment