Terkini Lainnya

Saturday, August 31, 2019

1.649 Pengendara Ditilang dalam Operasi Patuh Gatarin Polda NTB

OPERASI PATUH GATARIN. Petugas Ditlantas Polda NTB tengah memeriksa kelengkapan berkendara, dalam Operasi Patuh Gatarin 2019 di wilayah Polda NTB. (Foto: Humas Polda NTB)


MATARAM - Sebanyak 1.649 pengendara ditindak dengan sanksi tilang dan sebanyak 372 pengendara lainnya diberi teguran simpatik dalam Operasi Patuh Gatarin 2019 Polda NTB yang dimulai sejak 29 Agustus lalu.

"Jika dilihat dari hasil kegiatan hingga hari kedua kemarin, petugas menilang pelanggar lalu lintas sebanyak 1.649 pengendara dan memberikan teguran kepada 372 pengendara," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama SIK, Sabtu (31/8) di Mataram.

Berdasarkan data, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor dengan jenis pelanggaran terbanyak yaitu 816 pengendara tidak menggunakan helm, disusul 109 pengendara tidak memilki SIM, 73 pengendara melawan arus, 34 pengendara menggunakan HP saat berkendara.

Sedangkan untuk roda empat petugas menilang 120 pengemudi karena tidak memakai sabuk keselamatan saat berkendara dan menilang dua orang pengemudi karena melawan arus lalu lintas.

"Serta dua lagi menggunakan HP saat berkendara. Selain itu petugas juga menangani satu kejadian laka lantas yang mengakibatkan 1 orang meninggal dan 2 korban luka ringan," katanya.

Purnama mengatakan, di samping melakukan penindakan, petugas juga melakukan kegiatan preemtif seperti penerangan dan penyuluhan di media, rest area, tempat rawan terjadi lakalantas dan tempat dimana sering terjadi pelanggaran lalu lintas.

Juga melakukan penyebaran leaflet, stiker, pemasangan spanduk dan baliho.

"Kami tetap mengharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas di jalan raya. Itu akan lebih baik sebelum terjadi kecelakaan yang tentunya akan merugikan," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama SIK.

Ia menambahkan, kecelakaan biasanya didahului oleh pelanggaran atau kelalaian. Oleh karena itu mengajak masyarakat untuk taat terhadap aturan lalulintas. (*)

No comments:

Post a Comment