Terkini Lainnya

Wednesday, March 6, 2019

Pemprov NTB Targetkan Merger BPR Rampung Tahun 2020

Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, H Wirajaya Kusuma. (Foto: Ariyati Astini)  


MATARAM - Proses untuk merger delapan PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB menjadi PT. Bank BPR NTB, yang dilakukan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) NTB sempat tertunda, namun kini ditargetkan akhir 2020 mendatang telah selesai dan PT BPR bisa berjalan.

Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, H Wirajaya Kusuma mengatakan, pelaksanaan merger BPR ini sudah dalam tahapan menyiapkan tim konsolidasi. Tim tersebut akan mengkonsolidasikan percepatan, termasuk untuk rencana perubahan Perda.

Perubahan PD BPR menjadi PT Bank BPR NTB telah dicanangkan pada 2016 lalu, sesuai dengan peraturan daerah 10 tahun 2016 untuk proses penggabungan dan perubahan badan hukuman maksimal 1 tahun. Namun hingga kini belum dapat terlaksana, sehingga dengan perubahan Perda diharapan bisa selesai tahun ini.

“Kita harapkan ini dalam tahun ini tuntas semua, dan tahun 2020 sudah beroperasi. Jadi dari aspek regulasi maupun IT dan penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM),” ujar Wirajaya, Rabu (6/3) di Mataram.

Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang cukup substantif akan diubah dalam Perda Merger BPR yang lama. Diantaranya, mengenai pengelolaan BPR. Ada persyaratan-persyaratan mengenai pengurus BPR, baik direksi maupun komisaris sesuai Permendagri.

Kemudian mengenai dividen juga akan disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi. Ia mengatakan, tidak banyak yang diubah dalam revisi Perda Merger BPR tersebut.

“Saya harapkan kesiapan ini, sehingga seiring dengan nanti pembahasan aspek legalnya perda-nya. Dan ada beberapa item yang dilakukan perubahan,” terangnya.

Menurutnya dengan perda 10 tahun 2016 lalu dirasa tidak dapat berjalan sesuai dengan harapan. Sehingga kali ini Pemprov merubahnya dengan Perda baru yang harapannya proses merger BPR kali ini dapat segera selesai. Meskipun untuk berubah PD BPR ke PT BPR membutuhkan proses yang panjang.

“Makanya ada konsolidasi itu, kalau dia di amat perda 10 tahun 2016 itu dia batas maksimal satu tahun, tapi itu kan sulit sekarang saja tidak bisa. Jadi itu Perdanya mau dirubah, beberapa ikon yang mengaturnya,” ungkapnya.

Dikatakannya revisi perda Merger BPR merupakan salah satu item proses konsolidasi tersebut. Secara paralel, proses konsolidasi itu sedang berjalan. Misalnya, pihaknya memastikan IT BPR se – NTB benar-benar siap jelang penggabungan menjadi PT.

"Sehingga pada saat digabung itu kita sudah siap. Proses konsolidasi ini sedang berjalan. Kalau mengenai perda, salah satu item yang kita persiapkan,” katanya.

Ia menambahkan Raperda tentang merger PD. BPR NTB belum dimasukkan ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD NTB. Saat ini masih dilakukan pengkajian dengan tim ahli.

Setelah naskah akademis Raperda merger BPR siap. Baru kemudian Pemprov akan menggelar pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya untuk meminta masukan, saran dan pendapat mengenai draf Raperda merger BPR tersebut.

“Begitu kita anggap siap dan konsultasi dengan Biro Hukum, kemudian dimasukkan nanti ke DPRD,” katanya. MP05/Ari

No comments:

Post a Comment