Terkini Lainnya

Saturday, October 5, 2019

Kecam Dugaan Kriminalisasi, Masyarakat Lingkar Mandalika Tuntut ITDC Tuntaskan Pembayaran Lahan !!

Kelompok Masyarakat Lingkar Mandalika usai membahas dugaan kriminalisasi warga di Kuta, Lombok Tengah. 

    LOMBOK TENGAH - Kelompok Masyarakat (Pokmas) Lingkar Mandalika mengecam dan menyayangkan penetapan tersangka terhadap dua orang warga Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, atas aksi masyarakat memagari lahan sirkuit MotoGP di kawasan KEK Mandalika.

    "Kami sangat menyangkan adanya laporan kepada polisi yang melaporkan warga dan tokoh masyarakat Kuta ke Polres Lombok Tengah. Apalagi ada penetapan tersangka. Sebab, aparat desa hanya mengawal warganya dalam menuntut haknya," kata Ketua Pokmas Lingkar Mandalika, Lalu Ibnu Hajar, melalui keterangan pers, Minggu (6/10).

    Lalu Ibnu Hajar.

    Lalu Ibnu Hajar mengungkapkan, aksi warga memagari lokasi sirkuit MotoGP bukan tanpa alasan. Apalagi selama ini tindakan pihak ITDC sebagai pengembang diduga sangat arogan dalam menghadapi masyarakat.

    Hal ini bukan hanya terjadi sekarang ini saja. Arogansi serupa sering dilakukan kepada warga yang menuntut haknya.

    "Kami berharap Bupati Loteng sebagai pemilik wilayah atau sebagai pemangku kepentingan dalam Dewan Kawasan KEK Mandalika agar memfasilitasi warga yang ditahan agar dibebaskan dari jeratan hukum, karena subtansi kasus tersebut adalah wilayah hukum keperdataan bukan pidana, dengan adanya sengketa hak di atas tanah tersebut sehingga bukan menjadi urusan pidana," tegasnya.

    Menurutnya aksi pemagaran yang bertujuan untuk “penghadangan” alat berat milik kontraktor dan pengembang bukan tanpa dasar. Sebab alat-alat berat hendak meratakan lahan milik warga secara melawan hukum dan tanpa hak dari pemilik tanah yang sah.

    Ibnu Hajar menjelaskan, menurut pengakuan warga, tanah mereka legalisasinya berupa sertifikat, pipil dan sporadik bahkan surat ijin menggarap (SIM) yang diterbitkan puluhan tahun lalu sebagai pengakuan hak untuk Ngagum (mengelola lahan) sampai menjadi pengakuan hak atas tanah adat.

    "Mereka pemilik lahan tidak pernah melepaskan hak atas tanah mereka kepada ITDC atau bahkan kepada PT Rajawali/PPL atau LTDC. Mereka ini pemilik lahan, jadi wajar mereka melakukan aksi protes untuk membela haknya," katanya.

    Pokmas Lingkar Mandalika meminta para pengembang di kawasan KEK Mandalika jangan sewenang-wenang terhadap warga pemilik lahan, jangan arogan mengatasnamakan investasi dan pembungunan lalu seenak-enaknya mengambil lahan warga.

    "Jangan pakai cara-cara Orde Baru dalam menangani masalah lahan dengan warga," tukasnya.

    Ia menekankan, pihak ITDC seharusnya bisa sadar bahwa mereka hanya badan usaha sebagai operator KEK Mandalika.

    "Ingat (masih) ada Dewan Nasional dan Dewan Kawasan KEK Mandalika yang menjadi bos kalian, ITDC hanyalah operator yang menjalankan usaha pada kawasan KEK Mandalika sebagai zona pariwisata," katanya.

    Ibnu Hajar menandaskan, jika cara-cara ITDC seperti ini dalam menyelesaikan persoalan dengan warga sekitar masih terus dilakukan, maka masyarakat lingkar Mandalika di Lombok Selatan bisa mendorong Dewan Kawasan KEK Mandalika dan Dewan Nasional untuk melakukan evaluasi terhadap pembangunan KEK Mandalika.

    "Kami juga akan meminta Presiden Jokowi untuk menganti Komisaris dan pecat jajaran direksi PT.ITDC karena tidak ramah terhadap warga lingkar Mandalika," tegasnya.

    Ibnu Hajar mengatakan, banyaknya aksi protes warga karena banyak lahan belum dibayar oleh ITDC.

    "Sengketa lahan ini seperti ini akan terus terjadi berulang ulang, kami mendesak ITDC untuk membayar lahan warga," katanya.

    Dipaparkan, menurut hukum setiap orang  yang mengusai lahan lebih dari 20 tahun dianggap sebagai pengakuan hak atas tanah sacara adat.

    Apalagi mereka memiliki surat keterangan hak atas tanah dan ada juga memiliki sertifikat hak milik, terhadap warga yang memiliki dokumen kepemilikan berupa pipil, sporadic dan/atau surat ijin menggarap (SIM) harus dibayar oleh ITDC sesuai harga yang layak.

    "Bukan dengan konpensasi dana tali asih atau dana kerohiman, bayarlah sesuai dengan harga tanah di kawasan KEK Mandalika, kami dari Pokmas Lingkar Mandalika siap mengawal dan mendorong perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga sekitar KEK Mandalika dan hak-hak pemilik lahan di dalam kawasan KEK Mandalika dan siap Mengawal. Kami juga siap mengawal pembangunan KEK Mandalika," katanya.

    Sebelumnya dua warga Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, Lombok Tengah, yakni Kepala Dusun Ujung Lauk, Abdul Mutalib dan satu warga bernama Usman, ditetapkan sebagai tersangka.

    Keduanya diduga terlibat dalam aksi pemagaran lahan pembangunan sirkuit MotoGP di KEK Mandalika pada Minggu 29 September lalu.

    Pihak kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersanka pada Sabtu (5/10) dengan tuduhan menguasai lahan tanpa izin dari pemilik yang sah sesuai pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat.

    Seperti diketahui, pada Minggu, 29 September 2019, warga beramai-ramai memagari tanah yang dahulu jalan desa karena pihak pengelola Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) belum membayar tanah itu.

    Namun pihak ITDC mengklaim telah memiliki hak pengelolaan atau HPL, sehingga melaporkan warga atas tuduhan penggeregahan atau penyerobotan tanah secara tidak sah. (*)

    No comments:

    Post a Comment