DESA MEKAR SARI. Suasana Musrenbangdes Desa Mekar Sari, Rabu (2/10) di Aula Kantor Desa Mekar Sari, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. |
LOMBOK BARAT - Pemerintah Desa Mekar Sari menggelar Musyawarah Pembangunan Desa (Musrencangdes) 2019, sekaligus menetapkan RPK DEsa 2020 dan Penetapan DU RKP 2021, Rabu (2/10) di Aula Kantor Desa Mekar Sari.
Rapat dipimpin Kepala Desa Mekar Sari, Sapinah bersama Sekretaris Desa Abdul Satar, diikuti perangkat desa, pendamping desa dan perwakilan masyarakat.
Kepala Desa Mekar Sari, Sapinah menjelasakan, Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota.
"RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan denganperaturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan," katanya.
RKP Desa menjadi dasar penetapan APBDesa. Karena itu, Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
Sapinah memaparkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang PedomanPembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dimulai dengan penyusunan perencanaan, pembentukan Tim Penyusun RKP Desa, Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa, Pencermatan Ulang RPJM Desa, Penyusunan Rancangan RKP Desa, dan Penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah Desa.
"Setelah semua kita lalui, sehingga saat ini kita laksanakan Musrenbangdes untuk penetapan RKP Desa," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara.
Kepala Desa, Sapinah kemudian mengarahkan tim penyusun RKP Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
Rancangan RKP Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa.
Sekretaris Desa Mekar Sari, Abdul Satar menjelaskan, nantinya Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa.
"Ini yang dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP Desa," katanya. MP/Abdul Rahim
No comments:
Post a Comment