Terkini Lainnya

Friday, October 25, 2019

Tak Masuk Kabinet, Yenny Wahid Bikin Inovasi untuk Rakyat

ILF. Yenny Wahid dalam wawancara usai peluncuran Islam Law Firm (ILF) di Jakarta.


JAKARTA - Islamic Law Firm (ILF) resmi diluncurkan, Jumat (25/10/2019) di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat.

Peluncuran dihadiri Menkopolhukam, Prof DR H Mahfud MD, dan Board of Advisor ILF Zannuba Arifah Chafsoh atau yang populer disapa Yenny Wahid.

Hal ini menunjukkan inovasi Yenny Wahid untuk rakyat, meski putri Gusdur ini tidak masuk dalam jajaran Kabinet.

Dalam sambutannya, Yenny Wahid memaparkan, Islamic Law Firm (ILF) adalah sebuah firma hukum yang sengaja didirikan dengan visi ke depan.

"Tidak sebatas untuk menghadapi era revolusi industri 4.0, ILF juga telah mempersiapkan diri guna menghadapi era Society 5.0," kata Yenny Wahid.

Board of Advisor ILF Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny Wahid).

Menurutnya, ILF berusaha menegaskan posisinya untuk turut mengambil peran dalam era super pintar itu. Sebuah era yang dalam proses pengembangan dan penerapan high tech, tetap menggunakan pendekatan “human-focused”. Bahwa, teknologi apapun harus senantiasa menempatkan manusia sebagai pengendali, sekaligus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kebaikan manusia.

Yenny menjelaskan, salah satu inovasi yang dihadirkan ILF terkait hal tersebut adalah ADILah.

"ADILah siap memberikan konsultasi hukum gratis yang dapat diakses dimana dan kapan saja dengan mobile apps, termasuk pula lewat mesin DAV," katanya.

DAV adalah terobosan yang menggabungkan teknologi interaktif terbaru seperti augmented reality (AR), kecerdasan buatan (AI), dan virtual reality (VR).

”ILF ini sekaligus upaya kami menciptakan ekosistem Islam modern hari ini dan di kemudian hari,” ungkap Yenny Wahid.

Yenny menegaskan, sebagai law firm berbasis Islam, ILF harus turut menampilkan wajah Islam sebagai agama kemajuan dan keunggulan.

"Karena hanya dengan begitu, ILF akan bisa secara optimal mengambil peran dalam upaya menuju semangat kebangkitan umat," ujarnya. 

Seperti diketahui, Indonesia memiliki lebih dari 17 ribu pulau yang terpisah jarak.
Hal ini membuat pemerataan akses masih menjadi kendala hingga hari ini. Salah satunya akses terhadap hukum yang belum merata.

Dari fakta dan kondisi itulah, ILF akan berusaha tampil menjadi jawaban.

"Semua orang sama di hadapan hukum, dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun," paparnya.

Yenny mengungkapkan, sesuai peran yang dimiliki, ILF nantinya siap memberikan layanan jasa hukum, baik litigasi maupun non litigasi.

Dalam bidang litigasi, ILF dapat membantu berbagai penanganan perkara dengan memuat perspektif syariah Islam.
Semisal kasus perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, penyelesaian sengketa waris, penanganan korban KDRT, penyelesaian sengketa arbitrase, kepailitan, KPPU, sengketa pajak, PHI, dan lain sebagainya.

Sedangkan dalam bidang non litigasi, ILF juga siap memberikan berbagai jasa hukum. Seperti pembuatan kontrak bisnis berbasis syariah, konsultasi hukum pasar modal syariah, akuisisi dan merger, penanganan perkara asuransi dan reasuransi syariah, hingga penyelesaian hutang piutang berbasis syariah.

"ILF juga siap memberikan jasa pengurusan perijinan seperti Fintech Syariah, HAKI, labelisasi halal MUI, audit legal, dan lain sebagainya," katanya.

Ia menekankan, dengan melibatkan para ulama yang kompeten di bidang syariah Islam, tim hukum ILF berkomitmen dengan sungguh-sungguh membantu para pelaku bisnis. Mulai dari mendampingi, melindungi, hingga memastikan aktivitas bisnis syariah yang dijalankan sesuai dengan koridor syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk, minim risiko hukum.

Akselerasi Iklim Investasi

Yenny menambahkan, berbagai layanan jasa hukum yang dihadirkan ILF tersebut pada akhirnya juga berimbas pada perekonomian di Indonesia secara umum.

Mengacu laporan Bank Dunia berjudul ”Global Economic Risk and Implication for Indonesia”, September 2019, iklim investasi di negara berpenduduk terbesar ke-4 di dunia ini masih mendapat nilai minus.
Selain tak kompetitif, investasi di Indonesia masih dianggap beresiko dan rumit.

Yenny mengatakan, dengan hadirnya ILF dan sejumlah layanannya diharapkan permasalahan seperti itu bisa terurai.

"Iklim investasi diharapkan menjadi positif. Pelaku bisnis, terutama investor asing, tidak akan ragu-ragu lagi menanamkan modalnya di Indonesia. Pendampingan, perlindungan, dan guidance yang dihadirkan ILF akan menghapus kesan, bahwa iklim investasi di Indonesia itu beresiko dan rumit," paparnya.   

Menkopolhukam, Prof Dr H Mahfud MD.

Sementara itu, Menkopolhukam Prof Dr H  Mahfud MD menyambut baik hadirnya ILF di Indonesia.

Sebagai Firma Hukum berbasis Islam, Mahfud menilai keberadaan ILF sangat dibutuhkan.

"Hukum Islam Indonesia sudah dilindungi konstitusi agar disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia tanpa melanggar akidah. Keberadaan ILF tentu akan sangat membantu ke depan," kata Mahfud.

Mahfud mengungkapkan, hukum yang berlaku di negara-negara timur tengah, tak harus berlaku di Indonesia, karena berbeda tempat.

Ia mengatakan, banyak orang yang mengatakan bahwa perubahan hukum dari hukum syariah itu adalah salah dan melanggar perintah Allah, bahkan sampai disebut kafir jika tidak mengikuti hukum yang sudah ada dalam Al-Quran.

"Padahal, hukum Al-Quran sejak awal kehadirannya juga sudah pernah diubah oleh orang yang oleh Nabi Muhammad SAW dijamin masuk surga yakni, Umar bin Khatab," jelasnya.

Mahfud mengatakan, ketika menjadi kholifah, Umar bin Khatab tidak memberlakukan hukum tentang zakat yang ada dalam Al-Quran.

Umar bahkan melarang mualaf (orang yang baru masuk Islam) menerima zakat setelah sebelumnya mereka mendapat zakat di masa penjajahan kaum Quraishy.

"Artinya, hukum berubah sesuai keadaan. Prinsip syariahnya, fiqih-nya. Tetapi perkembangan implementasinya, berubah sesuai waktu dan tempat. Hukum yang berlaku di Arab, Afghanistan, Yordania tidak harus sama berlaku dengan di Indonesia karena tempatnya beda," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, hukum berubah apabila tempat dan waktunya berubah.

"Budaya berbeda juga mempengaruhi," ujarnya.

Ia mencontohkan, hukum di Mesir dan Belanda yang bisa berbeda dengan di Indonesia. Kemudian hukum tahun 1945 bisa berbeda pula dengan hukum tahun 2000.

Mahfud juga mengatakan, dalam sebuah buku, hukum hanyalah kesepakatan masyarakat yang jika masyarakatnya berubah, maka hukumnya pun berubah.

"Hukum hanya rechtsstaat, maka berbeda tempat, berubah. Hukum Islam tidak boleh jumud. Tidak boleh orang di-takfiri. Kamu tidak ikut ini kafir, kalau negara tidak seperti ini kafir. Kita sudah memilih negara berdasarkan perubahan, tempat, waktu dan situasi masyarakat yang sepakat mendirikan negara berdasarkan ideologi Pancasila," tandasnya. (*)

No comments:

Post a Comment