Proses pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling di Kota Mataram. (Istimewa) |
MATARAM - Polda NTB melalui Direktorat Lalu Lintas berencana menerapkan tes psikologi sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Syarat tes psikologi tersebut akan mulai diujicoba di seluruh Satpas SIM sewilayah Pulau Lombok.
Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Amin Litarso didampingi Kasubdit Regident Ditlantas Polda NTB Kompol Nurhadi Ismanto SIK SH menjelaskan, tes psikologi dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas dan kejahatan pengemudi yang marak terjadi belakangan ini.
"Tes Psikologi sebelumnya sudah diterapkan di Satpas SIM Satlantas Polres Mataram, dan kita rencanakan akan diberlakukan di semua Satpas sewilayah Pulau Lombok. Bagaimana pun faktor psikologis sangat berpengaruh dalam keselamatan berkendara," kata Kompol Nurhadi, Jumat (10/5) di Mataram.
Menurutnya, dalam tes psikoogi dalam penerbitan SIM tersebut Ditlantas Polda NTB telah menjalin kerja sama dengan Asosiasi Psikolog yang telah membuka praktek resmi yang ada di NTB atau di Kota lokasi Satpas SIM.
"Untuk mengurangi perilaku mengemudi yang berisiko membahayakan (risk driving behaviour) sehingga diharapkan dapat mengurangi lakalantas," kata Nurhadi.
Ia mengungkapkan, hal ini telah terbukti di Satlantas Kota Mataram. Bahwa setelah penerapan aturan tersebut, data yang diperoleh dari Satlantas Kota Mataram mencatat terjadinya penurunan angka kecelakaan lalu lintas setelah aturan tes psikologi ini diterapkan.
Dipaparkan, proses memperoleh SIM memang harus terlebih dulu melalui serangkaian ujian seperti ujian teori dan praktek.
Ujian teori biasanya berkaitan dengan pengetahuan dan sikap ketika mengemudi. Ujian praktik dilakukan untuk mengaplikasikan teori yang sudah dijalani.
Sementara untuk tes psikologi, Nurhadi mengatakan ini pertama kali berlaku untuk semua jenis seperti SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM D.
Sebelumnya, tes psikologi hanya berlaku untuk calon pemegang SIM umum, yakni bagi pengemudi kendaraan umum seperti pengemudi angkutan kota atau angkutan dengan plat kuning.
Tes psikologi akan dilakukan secara tertulis yang materinya lebih mengedepankan persepsi terhadap risiko dan stabilitas emosi.
Pembuatan SIM dengan tes psikologi, kata Nurhadi, berdasarkan Pasal 81 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu juga diatur dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
"Salah satu syarat penerbitan SIM adalah kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatan rohani dilakukan dengan tes psikologi terhadap beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja," jelasnya. (*)
No comments:
Post a Comment