Prof Dr H Farouk Muhammad. |
MATARAM - Anggota DPD RI, Prof Dr H Farouk Muhammad mengatakan, laporan pengaduan terhadap Evi Apita Maya dan H Lalu Suhaimi Ismy ke Bawaslu NTB dilakukan bukan hanya atas pertimbangan kepentingan pribadinya semata.
Lebih dari itu, upaya hukum ini dilakukan Farouk Muhammad karena dirinya tak ingin proses demokrasi dalam Pemilu 2019 diciderai.
"Ada kepentingan nilai demokrasi disini, saya tidak ingin demokrasi kita diciderai," kata Farouk Muhammad, Minggu (19/5) di Mataram.
Sebelumnya pada Sabtu (18/5) Farouk melalui timnya melaporkan Calon Anggota DPD RI, Evi Apita Maya dan H Lalu Suhaimi Ismy.
BACA JUGA : Evi Apita Maya dan Lalu Suhaimi Ismy Dilaporkan ke Bawaslu NTB
Keduanya diduga menggunakan foto lama, dan atau foto editan dalam gambar surat suara calon DPD RI Dapil NTB.
Dua calon tersebut juga tercatat memperoleh suara cukup signifikan dalam Pemilu 2019 lalu.
Menurut Farouk, jika hal ini dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi lagi dalam Pemilu lima tahun mendatang.
Dimana para calon tidak lagi mengedepankan kapasitas dan kompetensi kemampuan mereka sebagai calon wakil rakyat, tetapi lebih kepada kecantikan dan keindahan foto semata.
"Kalau ini dibiarkan, maka nanti di Pemilu selanjutnya akan terjadi lagi. Ya pakai kontes kecantikan saja akhirnya, kalau tindakan orang-orang ini tidak dihukum," katanya.
Menurut Farouk, pertimbangan nilai demokrasi inilah yang membuat dirinya melaporkan ke Bawaslu.
Sebelumnya dorongan dari tim dan juga dari calon DPD lain datang untuk menyikapi masalah ini.
Selain melapor ke Bawaslu NTB, FM juga akan membawa kasus ini ke DKPP, PTUN, dan juga Mahkamah Konstitusi. (*)
No comments:
Post a Comment