Terkini Lainnya

Wednesday, December 5, 2018

Lombok Barat Luncurkan LTSA untuk Melindungi Buruh Migran

PERLINDUNGAN TKI. Pemda Lombok Barat meluncurkan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), Rabu (5/12) di Kantor Disnaker Lombok Barat.(MP/Foto: Humas Pemda Lombok Barat) 

LOMBOK BARAT - Untuk melindungi para pekerja migran (TKI), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lombok Barat melaunching Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P2TKI).

Launching dilakukan oleh Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid, Rabu (5/12) di Kantor Disnaker Lombok Barat.

Hadir pada peluncuran itu Bupati Lombok Barat, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, Staf Ahli dan Staf Khusus Kementerian Tenaga Reyna Usman dan Maria Magdalena, Asisten Deputi Kemenko PMK Wagiran, Direktur KVPD BNP2TKI Haposan Saragih, dan Pengurus dari dua asosiasi penyalur tenaga kerja migran tingkat Provinsi NTB.

Bupati Fauzan mengapresiasi penyediaan LTSA bagi tenaga kerja asal Lombok Barat yang akan bekerja ke luar negeri.

Ia berharap kedepan LTSA ini harus segera disosialisasikan dan memanfaatkan jaringan yang ada, mulai dari para Kepala Dusun, para Kepala Desa dan para Camat, bahkan para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

"Di Lombok Barat,  masyarakat kita yang memiliki keinginan buat bekerja di luar negeri relatif tinggi,  walaupun tingkat pengangguran terbukanya relatif kecil  yaitu hanya 3,12% saja," katanya.

Menurut Fauzan, LTSA ini adalah inisiatif luar biasa dari Pemerintah Daerah, sehingga untuk efektivitasnya harus bekerjasama dengan seluruh stakeholder terkait.

"Tingkatkan koordinasi dengan lembaga vertikal keimigrasian, namun juga dengan instansi horizontal seperti Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)," katanya.

Fauzan yakin, LTSA ini akan menjadi salah satu upaya perbaikan dalam tata kelola penempatan dan perlindungan terhadap TKI dari Lombok Barat.

"Ini adalah upaya pelayanan terbaik kepada masyarakat," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Lombok Barat, Rusditah menyampaikan bahwa pemerintah membuktikan kehadirannya dalam melayani masyarakat, terutama kepada  calon TKI yang akan bekerja keluar negeri.

"LTSA bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan,  penempatan dan perlindungan, memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen, serta mempercepat peningkatan kualitas pelayanan," ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman.

Ia menegaskan sudah selayaknya pemerintah memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pekerja Migran Indonesia.

"Dengan adanya tempat ini (LTSA, red), para calon Pekerja Migran Indonesia bisa mengurus administrasi dengan mudah, cepat. dan aman karena hanya membutuhkan waktu yang singkat untuk mengurus segala dokumen yang diperlukan," ujar Reyna.

Reyna menambahkan bahwa per tanggal 22 November 2017 lalu,  Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pengganti Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Dalam regulasi itu, jelas Reyna, komitmen Pemerintah tidak hanya untuk melindungi hak-hak para pekerja migran,  tapi juga keluarganya.

Selain Reyna, Staf Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho yang juga hadir menegaskan bahwa LTSA ini adalah upaya kongkrit Pemerintah hadir ke tengah masyarakat.

"LTSA ini mau memastikan dan mau menjemput bola agar para Tenaga Kerja Indonesia bisa berangkat dengan legal," kata Yanuar.

Ia pun memuji Lombok Barat yang tidak hanya cepat dalam meluncurkan LTSA, namun berinisiatif untuk membentuk Desa Migran Produktif (Desmigratif).

"Itu akan menjadi jaring pengamanan dalam penempatan dan perlindungan pekerja migran sejak dari desa, memberdayakan mereka saat purna dan keluarga migran tersebut," katanya.

Di seluruh Indonesia sampai saat ini total 32 LTSA sudah terbentuk.

Untuk Provinsi NTB sudah terbentuk 5 LTSA tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, yaitu Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Kabupaten Sumbawa.

Untuk masa datang, LTSA di Kabupaten Bima pun siap diluncurkan. Untuk daerah penyuplai tenaga migran yang cukup besar, eksistensi LTSA ini diharapkan akan segera efektif dalam memberi pelayanan kepada calon pencari kerja.

Di Lombok Barat sendiri, dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 735 ribuan jiwa, 68,11%-nya adalah penduduk partidipan tenaga kerja.

Di sisi lain, Tingkat Pengangguran Terbuka hanya bersisa 3,28%.

Untuk memberdayakan pemerintah desa, baru dua Desmigratif yang terbentuk yaitu Desa Babussalam dan Desa Suka Makmur. MP04

No comments:

Post a Comment