Terkini Lainnya

Saturday, December 7, 2019

Maju di Pilkada Sumbawa Barat NurMas Tawarkan KSB BARU

PILKADA KSB. Pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat, HM Nur Yasin - Mustakim Patawari (NurMas) saat mengembalikan formulir pendaftaran ke DPD PAN Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). (Istimewa)

SUMBAWA BARAT - Pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Sumbawa Barat, Drs HM Nur Yasin dan Mustakim Patawari (NurMas) makin memantapkan posisi untuk maju dalam Pilkada Sumbawa Barat 2020, setelah mendaftar ke sejumlah Partai Politik.

Setelah mengembalikan formulir pendaftaran ke beberapa Parpol, Sabtu (7/12) HM Nur Yasin dan Mustakim Patawari (NurMas) mengembalikan formulir pendaftaran ke jajaran Desk Pilkada DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), di Taliwang.

Dalam kesempatan tersebut, Ustadz Nun, sapaan akrab HM Yasin Nur kembali menegaskan kesiapannya untuk maju dalam Pilkada KSB 2020 berpasangan dengan Mustakim Patawari LM, yang juga menjabat Ketua DPC Partai Demokrat KSB.

"NurMas siap maju di Pilkada KSB 2020," kata Ustadz Nun.

Ia memaparkan, semua orang tentu ingin berbuat baik dan bermanfaat bagi orang lain. Dengan maju dalam Pilkada KSB 2020, pasangan NurMas ingin bisa lebih banyak berbuat dan bermanfaat bagi masyarakat Sumbawa Barat, sebagai pemimpin daerah.

"Dengan maju di Pilkada dan menawarkan KSB BARU, kami ingin lebih luas bermanfaat bagi masyarakat, lebih banyak ruang bergerak untuk masyarakat Sumbawa Barat ini," kata Ustadz Nun.

Sementara Bakal Calon Wakil Bupati, Mustakim Patawari menjelaskan, NurMas mempunyai visi dan misi yang besar untuk pembangunan di Sumbawa Barat.

Mendorong terwujudnya KSB BARU yang merupakan idiom Bersih, Aman, Religius, dan Unggul, NurMas akan membawa pembangunan KSB ke depan dengan program-program yang berkelanjutan dan berbasis pada partisipasi publik.

"Dalam KSB BARU, tentu kami NurMas punya visi dan misi dengan ide dan gagasan yang segar dan baru. Pada saatnya tentu akan kami jabarkan lebih detil," kata Mustakim. (*)

No comments:

Post a Comment