Eksekusi tanah di Kelurahan Pekat, Sumbawa. |
SUMBAWA - Pengadilan Negeri (PN) Tingkat II Sumbawa Kamis (21/11) melaksanakan eksekusi tanah milik negara seluas 2.532 meter persegi yang saat ini digunakan oleh beberapa orang warga di Karang Cemes Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
Eksekusi tanah aset negara milik TNI AD yang terletak di lingkungan Surya Bhakti Karang Cemes Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa tersebut dilakukan secara terbuka dihadiri Komandan Korem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., Dandim 1607/Sumbawa, Kapolres Sumbawa, pihak PN Tingkat II Sumbawa, Pabandya BMN Slogdam IX/Udayana Letkol CZI I Ketut Sudirta, Danden Zibang Letkol CZI Edi Junaidi, Pasi Kumdam IX/Udyana Mayor CHK Daniel, SH. MH., Kakumrem 162/Wira Bhakti Mayor CHK Sugito, SH., Kasi Intel Korem 162/WB Mayor Inf Hendra Sukmana, Kapenrem 162/WB Mayor Inf Dahlan, S.Sos., dan masyarakat setempat dengan pembacaan putusan eksekusi PN Sumbawa oleh juru sita PN Sumbawa.
Sebelumnya, juru sita PN Sumbawa membacakan putusan PN Sumbawa atas lahan yang ditempati oleh 17 KK tersebut dengan nomor perkara 33.pdt.G/2014/PN.SBB tanggal 28 April 2015. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram nomor 98/PDT/2015/PT MTR tanggal 9 Oktober 2015 dan putusan Mahkamah Agung nomor 1371 K/PDT/2016 tanggal 13 Oktober 2016, dimana dalam putusan itu menyatakan benar bahwa tanah tersebut milik TNI AD.
Adapun hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa dengan Nomor : 6/Pdt.G/2014/PN Sumbawa tanggal 10 September 2014 dengan pemohon saudara Arsih dan kawan-kawan, putusan sidang di Pengadilan Tinggi Mataram dengan Nomor : 98/Pdt.2015/PT.Mataram tanggal 9 Oktober 2015 dengan pemohon Saudara M. Tahir Burhanudin dan kawan-kawan, dan putusan sidang di Mahkamah Agung RI dengan Nomor : 1371 K/Pdt.2016/ tanggal 21 Maret 2018 dengan pemohon yang sama.
Danrem 162/WB dalam wawancaranya dengan awak media menyampaikan eksekusi lahan tanah milik TNI AD dilakukan berdasarkan putusan hukum baik Pengadilan Negeri Sumbawa, Pengadilan Tinggi Mataram hingga Mahkamah Agung.
"Jadi prosesnya sudah berjalan cukup lama dan karena sudah inkracht yang awalnya akan di eksekusi sebelum Pilpres, namun karena perkembangan situasi politik pada saat itu tidak memungkinkan sehingga ditunda sampai hari ini," ujarnya.
Danrem kemudian menjelaskan bahwa sebelumnya juga sudah melakukan pendekatan semaksimal mungkin secara soft atau lunak seperti sosialiasi dan pendekatan secara humanis dengan harapan tidak ada benturan-benturan fisik dan sebagainya pada saat eksekusi.
"Syukur Alhamdulillah berkat sosialisasi yang dibantu teman sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan lancar, dan tidak ada benturan sekecil apapun, ungkapnya.
Selain itu, sambung pria kelahiran Jakarta tersebut, pihaknya sudah membuat dan melayangkan surat peringatan hingga tiga kali serta membuat himbauan secara lisan dan tulisan, dan warga yang menempati tanah tersebut bersedia meninggalkannya lokasi atas kesadarannya.
"Terimakasih atas kesadaran masyarakat karena bersedia meninggalkan lokasi dan kami mohon maaf jika ada tutur kata dan tingkah laku dalam pelaksanaan eksekusi yang kurang berkenan di hati masyarakat. Itu tidak lain karena kami menjalankan tugas untuk menyelamatkan aset negara. Ini bukan aset perorangan atau kelompok," tambah Danrem.
Adapun rencana Kedepan, menurut Danrem, diatas tanah tersebut akan dibangun Kantor Subden Pom Sumbawa agar dekat dengan kota sehingga koordinasinya lebih cepat dan mudah.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Sumbawa, AKBP Tunggul Sinatrio juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas pelaksanaan eksekusi yang berjalan aman dan lancar karena sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat dan tokoh pemuda sehingga bisa berjalan dengan aman dan terkendali.
Usai pembacaaan putusan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tingkat II Sumbawa, pelaksanaan eksekusi dilanjutkan dengan pembongkaran rumah yang dibangun oleh 17 KK di lokasi tanah tersebut. (*)
No comments:
Post a Comment